Tarif Trump Rontok! Mahkamah Agung Bikin Gedung Putih Terancam Bayar US$175 Miliar
Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global Donald Trump. Pemerintah terancam harus mengembalikan hingga US$175 miliar kepada importir.

HALLONEWS.ID-Kebijakan tarif global yang selama ini menjadi andalan ekonomi Donald Trump resmi dipatahkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of the United States), Jumat (20/2/2026) waktu setempat. Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menyatakan presiden tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk memberlakukan tarif luas menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977.
Putusan ini tak hanya memukul strategi perdagangan Trump, tetapi juga membuka potensi konsekuensi fiskal besar. Pemerintah AS bisa dipaksa mengembalikan hingga US$175 miliar kepada para importir yang telah membayar tarif selama setahun terakhir.
Inti perkara terletak pada kewenangan presiden dalam menetapkan tarif. Konstitusi AS memberikan hak tersebut kepada Kongres, bukan eksekutif. Mayoritas hakim menilai interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA terlalu luas dan berisiko mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa kebijakan dengan dampak ekonomi dan politik besar harus memiliki otorisasi kongres yang jelas. Tanpa itu, presiden tak bisa bertindak sepihak.
Ancaman Pengembalian Dana Raksasa
Jika importir menuntut pengembalian, beban anggaran negara bisa melonjak drastis. Hakim konservatif Brett Kavanaugh yang berbeda pendapat bahkan mengingatkan bahwa proses pengembalian dana berpotensi “kacau” dan berdampak signifikan pada stabilitas fiskal.
Angka US$175 miliar itu disebut lebih besar dari gabungan anggaran tahunan beberapa kementerian utama AS.
Trump Bereaksi Keras
Trump mengecam putusan tersebut sebagai “aib” dan sebelumnya telah memperingatkan bahwa pembatalan tarif dapat memicu kekacauan ekonomi. Ia bersikukuh tarif telah menghasilkan pendapatan besar dan melindungi industri domestik.
Namun, Mahkamah Agung menilai pendekatan tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa persetujuan legislatif yang eksplisit.
Pasar Langsung Respons Positif
Wall Street merespons positif keputusan tersebut. Indeks utama saham AS menguat, mencerminkan harapan pasar terhadap stabilitas perdagangan global tanpa ancaman tarif mendadak.
Meski demikian, peluang Trump untuk menerapkan kembali tarif lewat jalur hukum lain masih terbuka. Beberapa undang-undang perdagangan memungkinkan presiden mengenakan bea masuk dengan alasan keamanan nasional—meski hampir pasti akan kembali diuji di pengadilan.
Putusan ini menjadi babak baru dalam tarik-menarik kewenangan antara Gedung Putih dan Kongres. Bagi Trump, ini bukan sekadar kekalahan hukum, tetapi pukulan langsung terhadap kebijakan proteksionisme yang menjadi ciri khas kepemimpinannya. (ren)
