Tolak Pinjam Ponsel, Ibu di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Tiri

Seorang ibu di Curug, Tangerang, tewas dibunuh anak tirinya usai cekcok soal pinjam ponsel. Pelaku ditangkap polisi setelah sempat kabur dan ditembak karena melawan.

Minggu, 19 April 2026 - 15:00 WIB
Tolak Pinjam Ponsel, Ibu di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Tiri
Pelaku pembunuhan ibu di Curug, Tangerang, digiring petugas usai ditangkap di wilayah Periuk. Foto esa/HalloNews

HALLONEWS.ID – Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Seorang ibu rumah tangga, Widyastuti (46), tewas mengenaskan di dalam kamar rumah kontrakannya di Kampung Babakan, Kelurahan Binong, Jumat (17/4/2026) malam.

Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya yang baru pulang kerja. Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak bernyawa dengan luka serius di bagian kepala dan tubuh, diduga akibat hantaman benda tumpul dan serangan senjata tajam. Peristiwa ini langsung memicu kepanikan warga sekitar.

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada NS (25), anak tiri korban sendiri. Aparat bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil dilacak di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat (18/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan pelaku sempat mencoba kabur usai kejadian. Bahkan saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku berusaha melawan saat diamankan, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan sepele yang berujung fatal. Insiden bermula ketika pelaku meminta meminjam handphone milik korban, namun ditolak. Penolakan itu memancing emosi pelaku hingga terjadi cekcok di dalam rumah.

Saat korban tengah beraktivitas di dapur memotong sayur, pelaku diduga langsung melancarkan serangan brutal. Dengan menggunakan pisau dan palu, pelaku menganiaya korban hingga tewas di tempat.

Dugaan sementara, aksi dilakukan secara spontan namun dengan tingkat kekerasan tinggi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan handphone milik keluarga sebagai upaya menghilangkan jejak.

Temuan lain yang cukup mengejutkan, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam.

Kondisi ini diduga turut memengaruhi emosi dan tindakan pelaku saat kejadian berlangsung.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang potensi konflik dalam keluarga yang bisa berujung fatal, terlebih jika dipicu oleh pengaruh zat terlarang dan kondisi emosi yang tidak terkendali.(esa)