BNI Janji Kembalikan Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara
BNI menargetkan pengembalian penuh dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar yang diduga digelapkan oknum pegawainya.

HALLONEWS.ID – Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya buka suara terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang menyeret mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana nasabah yang terdampak.
Dia menargetkan proses pengembalian dapat rampung dalam waktu satu pekan.
Munadi menjelaskan, mekanisme pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati bersama.
Proses ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI mengaku telah mengambil berbagai langkah penyelesaian.
Berdasarkan perkembangan penyidikan hingga 18 April 2026, total dana yang digelapkan dipastikan sekitar Rp28 miliar. Dari jumlah tersebut, BNI telah mengembalikan Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah.
Munadi menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum individu yang menjalankan transaksi di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.
Ia juga menyebut produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan bagian dari layanan resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
“Transaksi tersebut dilakukan di luar kewenangan dan tidak terdeteksi dalam sistem kami,” ujarnya, Sabtu (19/4/2026).
BNI juga telah melakukan verifikasi internal serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menegaskan bahwa dana nasabah pada produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.
Ia memastikan seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan terpantau sesuai regulasi.
BNI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi di luar kewajaran.
Di sisi lain, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Antonius Subianto Bunjamin, turut menyoroti kasus ini dan mendesak agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Ia menyatakan pihaknya terus mendorong penyelesaian yang adil dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar hak jemaat dapat segera dipulihkan. (agn)
