Anggaran Semir dan Sikat Sepatu BGN Rp1,5 Miliar Disorot
Pengadaan semir dan sikat sepatu Rp1,5 miliar oleh BGN jadi sorotan. Kepala BGN jelaskan anggaran itu untuk perlengkapan peserta program SPPI 2025.

HALLONEWS.ID – Isu pengadaan semir dan sikat sepatu dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ramai diperbincangkan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Dadan menegaskan bahwa pengadaan tersebut bukanlah pemborosan, melainkan bagian dari kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) tahun 2025.
Program ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, perlengkapan seperti semir dan sikat sepatu termasuk dalam paket kelengkapan perorangan lapangan yang wajib dimiliki peserta selama mengikuti pelatihan.
“Ini merupakan bagian dari perlengkapan pendidikan peserta SPPI,” jelasnya, Sabtu (19/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun anggaran berasal dari BGN, proses pengadaan barang dilakukan melalui skema swakelola tipe II yang melibatkan Universitas Pertahanan sebagai pihak pelaksana.
Dalam rincian anggaran, total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1,52 miliar. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk semir sepatu mencapai sekitar Rp1,25 miliar, sementara sikat semir sekitar Rp272 juta.
Dadan menekankan bahwa seluruh pengadaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah melalui perencanaan sebagai bagian dari kebutuhan operasional pelatihan.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak langsung menyimpulkan tanpa memahami konteks program secara utuh, mengingat SPPI merupakan bagian penting dalam mendukung implementasi program MBG yang menyasar peningkatan gizi masyarakat.
Isu ini sebelumnya memicu perdebatan di masyarakat, terutama terkait besaran anggaran untuk item yang dinilai sederhana.
Namun pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pengadaan memiliki peran dalam menunjang kesiapan peserta di lapangan. (*)
