33.000 Kepesertaan BPJS PBI di Kota Bogor Dinonaktifkan

Sebanyak 33 ribu peserta BPJS PBI di Kota Bogor dinonaktifkan akibat pemutakhiran data DTSEN. DPRD dan Pemkot membuka skema reaktivasi bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:30 WIB
33.000 Kepesertaan BPJS PBI di Kota Bogor Dinonaktifkan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena. Foto Hallonews/Yopy

HALLONEWS.ID – Sebanyak lebih dari 33.000 kepesertaan bantuan iuran jaminan kesehatan atau BPJS PBI di Kota Bogor resmi dinonaktifkan menyusul penyesuaian data penerima bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Bogor saat menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, berbagai langkah penanganan dibahas, termasuk upaya reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat terdampak.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Mulyani, mengatakan pihaknya terus mendorong adanya solusi agar masyarakat yang masih membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapatkan perlindungan BPJS.

Menurutnya, proses pengaktifan kembali kepesertaan belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena masih terdapat kendala dalam proses sinkronisasi dan validasi data penerima bantuan di lapangan.

“Kami terus mencari pola terbaik untuk reaktivasi kepesertaan. Namun memang ada sejumlah hambatan, terutama terkait sinkronisasi dan validasi data masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Mulyani menegaskan pemerintah tetap memprioritaskan warga dengan kondisi darurat, seperti pasien yang sedang menjalani pengobatan, membutuhkan rawat inap, maupun pelayanan instalasi gawat darurat (IGD).

Ia menyebutkan, hingga saat ini sekitar 2.500 data warga telah diusulkan untuk proses reaktivasi kepesertaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menjelaskan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penataan ulang penerima bantuan sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Sosial.

Dalam aturan tersebut, penerima bantuan iuran BPJS difokuskan kepada masyarakat kategori desil 1 hingga 5 atau kelompok ekonomi terbawah.

“Penyesuaian ini dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran. Selama ini masih ditemukan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru belum terakomodasi,” jelas Erna.

Ia menambahkan, warga di luar kategori tersebut otomatis tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan iuran pemerintah. Meski begitu, masyarakat dengan kebutuhan kesehatan mendesak tetap dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui mekanisme verifikasi.

Dinas Kesehatan Kota Bogor juga menyiapkan tiga skema reaktivasi kepesertaan. Pertama, bagi masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan dan memiliki rekomendasi fasilitas kesehatan.

Kedua, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi atau graduasi. Ketiga, masyarakat yang telah bekerja dan dialihkan menjadi peserta BPJS kategori pekerja penerima upah.

“Jika ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan, kami tetap berupaya membantu proses persetujuannya agar pelayanan tidak terhambat,” tegasnya.

Berdasarkan data terbaru tahun 2026, jumlah peserta PBI yang ditanggung pemerintah pusat di Kota Bogor mencapai sekitar 263 ribu jiwa. Sementara peserta PBI yang dibiayai pemerintah daerah tercatat sebanyak 196 ribu jiwa.

Dari total tersebut, sebanyak 19.830 peserta dinonaktifkan oleh pemerintah pusat dan 13.348 lainnya berasal dari kuota pemerintah daerah.

Selain persoalan penonaktifan PBI, rapat kerja juga menyoroti tingginya tunggakan peserta BPJS mandiri di Kota Bogor. Banyak warga mengalami kesulitan membayar iuran hingga kepesertaannya tidak aktif saat membutuhkan layanan kesehatan.

Erna menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melunasi tunggakan peserta mandiri menggunakan anggaran daerah.

Namun demikian, bantuan alternatif tetap diupayakan melalui kerja sama dengan lembaga sosial dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami hanya dapat membantu menghubungkan masyarakat dengan lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa atau Baznas untuk membantu penyelesaian tunggakan,” katanya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang sudah tidak mampu membayar iuran mandiri agar segera melapor ke kelurahan setempat untuk proses verifikasi dan penyesuaian status kepesertaan.

Langkah tersebut dinilai penting agar tunggakan tidak terus bertambah dan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. (opy)