Buntut OTT Bupati Pekalongan, 4 Pejabat Dipanggil KPK ke Mapolres

OTT KPK yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berbuntut pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan di Mapolres. KPK dalami dugaan korupsi.

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB
Buntut OTT Bupati Pekalongan, 4 Pejabat Dipanggil KPK ke Mapolres
Mapolres Pekalongan. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Dampak operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mulai terasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sejumlah pejabat daerah dilaporkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (3/3/2026).

Sejak pagi, aktivitas pemeriksaan tampak berlangsung di lantai dua Mapolres. Sejumlah kendaraan dinas berpelat merah terlihat terparkir di sekitar halaman dan badan jalan di depan kantor kepolisian tersebut, memicu perhatian masyarakat.

Dari informasi yang beredar, sedikitnya empat pejabat struktural Pemkab Pekalongan dimintai keterangan.

Mereka terdiri dari beberapa kepala dinas serta satu pejabat setingkat kepala bagian.

Pihak kepolisian membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan tim KPK. Aparat kepolisian hanya menyediakan lokasi, sementara seluruh proses pemeriksaan berada di bawah kewenangan penyidik antirasuah.

Dua ruangan di lantai dua Mapolres Pekalongan Kota digunakan sebagai tempat pemeriksaan.

Namun, pihak kepolisian mengaku tidak mengetahui identitas pejabat yang diperiksa maupun materi penyelidikan yang didalami.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Jawa Tengah dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Usai penangkapan, Fadia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Hingga kini, lembaga antirasuah masih mendalami konstruksi perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret kepala daerah aktif dan diikuti pemeriksaan terhadap jajaran pejabatnya. (min)