Gubernur DKI Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Terancam Sanksi Berat
Pramono Anung melarang pejabat Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Pelanggaran aturan ini terancam sanksi berat.

HALLONEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Pramono, kendaraan operasional milik pemerintah tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung saat libur Idul Fitri.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar aturan tersebut akan menghadapi sanksi tegas dari pemerintah daerah.
“Mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik. Jika ada pejabat yang melanggar, akan diberikan sanksi berat,” kata Pramono saat ditemui wartawan di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).
Pramono menegaskan kebijakan ini berlaku bagi semua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tanpa pengecualian.
Ia meminta seluruh aparatur pemerintah mematuhi aturan penggunaan fasilitas negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kendaraan dinas, menurutnya, hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi yang berkaitan dengan tugas pemerintahan.
Jadwal Libur Lebaran 2026
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri melalui Surat Keputusan Bersama tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam keputusan tersebut, cuti bersama Lebaran 2026 ditetapkan pada:
20 Maret 2026
23 Maret 2026
24 Maret 2026
Sementara hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada:
21 Maret 2026
22 Maret 2026
Dengan adanya libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat diperkirakan akan menikmati masa libur panjang saat Lebaran tahun ini. (fer)
