Imigrasi Soetta Bongkar Modus Paspor Palsu WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus penggunaan paspor palsu oleh WNA asal Maroko, Nigeria, dan Irak yang hendak melintas menuju negara tujuan lain.

HALLONEWS.ID – Petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali mengungkap praktik penggunaan dokumen perjalanan palsu oleh warga negara asing di gerbang utama Indonesia.
Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta membongkar tiga kasus penggunaan paspor palsu oleh WNA yang hendak melintas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketiga kasus tersebut melibatkan warga negara asal Maroko, Nigeria, dan Irak yang diduga menggunakan identitas perjalanan tidak sah untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan lain.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen perjalanan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara.
Menurut Pamuji, aparat imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan identitas perjalanan.
“Setiap penggunaan dokumen perjalanan palsu akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Pamuji kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Pamuji menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di konter imigrasi bandara. Petugas mencurigai keaslian paspor yang digunakan oleh para pelintas asing tersebut.
“Dokumen yang diragukan kemudian diserahkan ke tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian,” kata Pamuji.
Ia menuturkan, kasus pertama melibatkan WNA asal Maroko berinisial HS (31) yang diduga menggunakan paspor palsu milik Arab Saudi. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasus kedua menjerat WNA asal Nigeria berinisial AI (52) yang diketahui menggunakan paspor palsu dari Burkina Faso. Yang bersangkutan telah dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan WNA asal Irak berinisial ADA (28) yang diduga menggunakan paspor palsu dari Australia.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diduga menggunakan paspor palsu untuk mempermudah perjalanan menuju negara tujuan seperti Eropa dan Australia.
“Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 Ayat (2) yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kewaspadaan petugas dalam melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan di pintu masuk negara.
Menurut Galih, dinamika geopolitik global, khususnya konflik yang masih terjadi di kawasan Timur Tengah, dapat berdampak pada meningkatnya kejahatan lintas negara, termasuk pemalsuan dokumen perjalanan.
“Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga perbatasan akan terus memperketat pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi guna mencegah masuknya pelaku kejahatan internasional ke wilayah Indonesia,” pungkasnya. (fer)
