Bahu Jalan Cawang Semrawut, DPRD Ultimatum Pedagang dan Dinas Terkait
Kawasan Cawang kembali semrawut akibat pedagang yang memanfaatkan bahu jalan. DPRD DKI Jakarta mengeluarkan ultimatum tegas untuk penertiban.

HALLONEWS.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan bahu jalan merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Ia meminta aparat tidak ragu menindak
pelanggaran yang terus berulang di depan halte BKN kawasan Cawang, ruas Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.
“Penegakan aturan harus dilakukan tanpa kompromi jika pelaku usaha tetap membandel meski sudah diperingatkan,” katanya kepada Hallonews.id, Minggu (29/3/2026).
Legislator Fraksi NasDem itu pun mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk bertindak tegas.
Namun, di sisi lain, penertiban juga perlu diiringi solusi penataan agar pelaku usaha tetap memiliki ruang mencari nafkah.
“Negara tidak boleh kalah dengan pelanggaran yang berulang,” ujarnya.
Sorotan ini mencuat setelah aktivitas usaha di kawasan depan halte BKN, Cawang, Jakarta Timur, kembali memicu kemacetan.
Sejumlah pedagang masih memanfaatkan bahu jalan untuk menaruh meja, kursi, hingga area parkir tambahan, meski sebelumnya telah mendapat peringatan dari pemerintah.
Pantauan di lokasi menunjukkan pelanggaran berlangsung berulang. Bahkan, keberadaan petugas di lapangan belum sepenuhnya mampu menghentikan praktik tersebut. Kondisi ini memicu kritik soal lemahnya koordinasi antarinstansi dalam penertiban.
Sumber di lapangan menyebutkan, kesemrawutan terjadi karena tidak adanya sinergi antara dinas terkait. Dinas Perhubungan hanya berwenang mengatur parkir, sementara penindakan terhadap pedagang berada di ranah Satpol PP. Tanpa koordinasi yang kuat, penertiban dinilai tidak akan efektif.
Padahal, kesepakatan penataan kawasan telah dibuat sejak 2025, termasuk pembatasan parkir hanya satu lajur.
Namun dalam praktiknya, parkir kerap meluas hingga beberapa lapis dan melanggar aturan yang disepakati.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menegaskan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk aktivitas usaha maupun parkir karena mengganggu pengguna jalan lain.
Pemerintah juga telah memberikan teguran dan pembinaan kepada pelaku usaha serta juru parkir.
Jika pelanggaran terus berlanjut, penindakan tegas hingga pencabutan izin usaha jadi opsi yang akan ditempuh.
Sementara itu, Satpol PP mengakui penertiban sudah dilakukan, termasuk pemberian sanksi administratif hingga sidang tipiring bagi pelanggar.
Masalah lain yang muncul adalah tingginya volume kendaraan pengunjung yang tidak tertampung. (fer)
