Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Tembus Rp394,8 Triliun pada Triwulan

Menkeu Purbaya mengungkapkan penerimaan pajak mencapai Rp394,8 triliun pada Triwulan I 2026 atau tumbuh 20,7 persen dibanding tahun lalu (yoy).

Selasa, 7 April 2026 - 8:00 WIB
Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Tembus Rp394,8 Triliun pada Triwulan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR. Foto: YouTube DPR

HALLONEWS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan pajak mencapai Rp394,8 triliun pada Triwulan I 2026, tumbuh 20,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya

Pernyataan tersebut disampaikan Bendahara Negara dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Purbaya, pertumbuhan positif penerimaan pajak ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang semakin baik sejak awal tahun.

“Jadi kenaikan penerimaan pajak itu sejalan atau mengonfirmasi bahwa ekonomi betul-betul sedang mengalami perbaikan,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa naiknya penerimaan pajak terutama ditopang oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 57,7% secara tahunan (year on year) menjadi Rp 155,6 triliun.

“PPN dan PPnBM tumbuhnya 57,7 persen. Artinya memang kualitas ekonominya amat lebih sibuk dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya.

Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Orang Pribadi dan PPh 21, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 juga semuanya mengalami peningkatan.

“PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tumbuhnya 15,8 persen. Jadi ini suatu hal yang menunjukkan bahwa memang ada perbaikan di perekonomian kita, dan juga kerja orang pajak lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ucap Purbaya.

Peningkatan penerimaan pajak, ia menambahkan, juga merupakan buah dari upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan ketaatan wajib pajak secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Pemerintah terus memperkuat regulasi perpajakan agar lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, sehingga menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya,” tandasnya.

Potensi Kebocoran Restitusi Pajak

Di sisi lain, Purbaya juga mengendus adanya potensi kebocoran dalam restitusi pajak tahun lalu yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Restitusi pajak merupakan pengembalian atas pajak yang lebih banyak dibayarkan oleh wajib pajak. Purbaya merasa laporan restitusi pada tahun 2025 yang ia terima tidak jelas.

“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp360 triliun. Laporan ke saya enggak terlalu jelas dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” katanya.

Ia mengatakan kini sedang dilakukan audit restitusi pada sektor sumber daya alam dan lainnya untuk periode 2020 hingga 2025.

Audit dari internal Kementerian Keuangan akan difokuskan pada tahun 2025, sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mengaudit periode 2020 hingga 2025.

“Jadi aku pengen lihat di mana sih ini-ininya karena aku dengar di luar juga, wah, kebocorannya itu besar. Jadi kita pengen itu. Jadi sekarang kita perketat,” ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin restitusi diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Ia mencontohkan praktik di industri batu bara yang dapat mengajukan restitusi PPN hingga sekitar Rp25 triliun per tahun.

“Itu enggak benar. Hitungannya ini, ini, ini lah. Filosofinya kan enggak begitu. Restitusi kan kalau PPN lebih dibalikin kan,” ujar Purbaya.

Purbaya akan menindak tegas jika ditemukan penyimpangan dalam proses restitusi pajak, baik dari pihak eksternal maupun internal.

“Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis. Itu akan kita beresin sekarang. Kalau yang main-main nanti kita kurangin, kita auditkan. Kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, BPKP menargetkan audit tersebut rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Ia berharap hasilnya sudah terlihat pada kuartal II, sehingga sumber potensi kebocoran dapat diketahui. (agn)