Komisi Kejaksaan: Audit Selain BPK Bisa Digunakan, tapi Tak Cukup Tetapkan Kerugian Negara
Komisi Kejaksaan menegaskan audit selain BPK dapat digunakan sebagai pendukung, namun belum cukup untuk menetapkan kerugian negara tanpa audit resmi BPK.

HALLONEWS.ID – Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, menegaskan bahwa penggunaan hasil audit di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara hukum tetap dimungkinkan, namun tidak cukup kuat untuk menetapkan adanya kerugian negara.
Menurut dia, audit dari lembaga lain seperti auditor internal pemerintah atau pihak independen dapat berfungsi sebagai data pendukung dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Meski demikian, dalam konteks pembuktian di pengadilan, keberadaan audit resmi BPK tetap menjadi rujukan utama.
“Audit selain BPK boleh digunakan sebagai pendukung, tetapi tidak cukup untuk menetapkan kerugian negara. Idealnya, jaksa penuntut umum tetap menghadirkan audit BPK,” ujar Nurokhman kepada Hallonews.id pada Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi memerlukan standar pembuktian yang kuat dan tidak multitafsir.
Dalam hal ini, penetapan kerugian negara menjadi salah satu unsur krusial yang harus didukung oleh instrumen hukum yang memiliki legitimasi tinggi.
Nurokhman mengingatkan, penggunaan audit di luar BPK tanpa penguatan dari audit resmi berpotensi menimbulkan perdebatan dalam proses persidangan.
Hal ini, lanjut dia, bisa berdampak pada lemahnya konstruksi perkara yang dibangun oleh jaksa.
“Jika hanya mengandalkan audit pendukung, maka ruang gugatan dari pihak terdakwa akan semakin terbuka. Ini tentu berisiko terhadap kepastian hukum,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa kehadiran audit BPK tidak hanya penting untuk memperkuat aspek pembuktian, tetapi juga untuk menjaga akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dengan standar yang jelas, proses peradilan diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan kredibel.
Komisi Kejaksaan, kata dia, terus mendorong agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan kerugian negara.
“Ini bukan semata soal prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ucap Nurokhman.
Ia pun berharap, ke depan terdapat keseragaman praktik dalam penggunaan alat bukti audit, sehingga tidak menimbulkan disparitas dalam penanganan perkara korupsi di berbagai daerah. (fer)
