Kasus ASN DKI Ganti Pelat Dinas, MAKI Ultimatum Gubernur Pramono Jangan Tutupi Pelanggaran

MAKI mendesak Pemprov DKI Jakarta transparan dalam menangani kasus ASN yang mengganti pelat kendaraan dinas dan mengancam menempuh jalur hukum jika ditutup-tutupi.

Selasa, 7 April 2026 - 21:03 WIB
Kasus ASN DKI Ganti Pelat Dinas, MAKI Ultimatum Gubernur Pramono Jangan Tutupi Pelanggaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung didampingi Sekda Uus Kuswanto memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta terkait penggantian pelat kendaraan dinas menuai sorotan publik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bersikap transparan dalam menangani kasus tersebut.

Ia menegaskan, jika proses penanganan dilakukan secara tertutup dan tidak akuntabel, pihaknya tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Transparansi menjadi kunci agar penanganan kasus tersebut tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/42026).

Menurutnya, tindakan mengganti pelat nomor kendaraan dinas tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi melanggar aturan, baik dari sisi administrasi maupun hukum lalu lintas.

“ Mengganti pelat nomor secara unsur kesengajaan itu tetaplah salah, apa pun alasannya. Yang salah jangan ditutupi,” tegasnya.

Boyamin juga menilai, pelat nomor dinas berfungsi sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan aset negara. Perubahan identitas kendaraan dinas justru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan tugas.

“Justru dengan dia tetap gunakan pelat merah, itu menjadi kontrol publik. Kalau diganti, bisa menimbulkan potensi penggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan ASN, termasuk terkait penggunaan kendaraan dinas.

Pramono menyatakan telah meninjau langsung video yang beredar dan memastikan sanksi disipliner telah diberikan kepada ASN yang bersangkutan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan. Kendaraan dinas harus tetap menunjukkan identitasnya sebagai aset negara,” ujar Pramono.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menjelaskan bahwa ASN tersebut diketahui sedang menjalankan kegiatan terkait promosi aset daerah di kawasan Cimacan, Jawa Barat.

Meski demikian, Uus menegaskan bahwa fokus utama evaluasi tetap pada tindakan penggantian pelat kendaraan dinas, bukan pada kegiatan yang dilakukan.

Ia juga menyebut bahwa alasan ASN mengganti pelat karena khawatir menarik perhatian masih dalam tahap pendalaman.
Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan teguran kepada ASN tersebut, sementara proses klarifikasi masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. (fer)