Menakar Ulang Kerugian Negara : Penegasan Peran BPK dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya penentu kerugian negara serta memperkuat konsep actual loss dalam perkara korupsi.

Kamis, 9 April 2026 - 23:30 WIB
Menakar Ulang Kerugian Negara : Penegasan Peran BPK dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026
Ilustrasi lambang keadilan. (dok Freepik for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Perdebatan mengenai siapa yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi kembali menemukan titik terang.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah tidak hanya menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan dalam KUHP baru, tetapi juga memberikan penegasan penting yang berdampak luas terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

Putusan ini berangkat dari kegelisahan atas ketidakpastian hukum dalam frasa “merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketiadaan penegasan mengenai lembaga audit yang berwenang dinilai membuka ruang tafsir yang terlalu luas, bahkan berpotensi mendorong penggunaan hukum pidana secara prematur.

Namun Mahkamah Konstitusi mengambil posisi yang tegas, dalam pertimbangannya Mahkamah menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan kerugian keuangan negara.

Penegasan ini bukan tanpa dasar melainkan bersandar langsung pada Pasal 23E UUD 1945 serta Undang-Undang tentang BPK yang memberikan mandat kepada lembaga tersebut untuk memeriksa dan menetapkan kerugian negara.

Lebih dari sekadar penegasan kelembagaan, putusan ini juga mempertegas arah baru dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa kerugian negara yang dimaksud adalah kerugian yang bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau kemungkinan (potential loss). Artinya kerugian tersebut harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan hasil audit yang sah.

Pergeseran ini memiliki implikasi yang tidak sederhana, selama ini praktik penegakan hukum kerap kali menggunakan pendekatan potensi kerugian sebagai dasar penjeratan pidana.

Dengan putusan ini pendekatan tersebut secara efektif dibatasi. Aparat penegak hukum kini dituntut untuk membuktikan adanya kerugian yang riil, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam konteks tersebut hasil audit BPK memperoleh posisi yang sangat strategis dikarenakan audit tersebut tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi fondasi utama dalam membuktikan terpenuhinya unsur kerugian negara. Tanpa adanya hasil audit yang sah, konstruksi pembuktian menjadi lemah dan berpotensi gugur.

Meski demikian Mahkamah tetap menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan dikarenakan kedudukan hasil audit BPK sekalipun krusial tidak bersifat absolut. Hakim tetap memiliki kewenangan independen untuk menilai, menguji, bahkan mengkritisi metodologi dan hasil audit tersebut dalam persidangan, dengan demikian prinsip independensi kekuasaan kehakiman tetap terjaga.

Putusan ini juga memberikan pesan yang kuat terkait batasan antara ranah administratif, perdata dan pidana. Mahkamah menegaskan bahwa tidak setiap kerugian negara otomatis berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Untuk dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, harus terdapat perbuatan melawan hukum (actus reus) yang disertai dengan unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea).

Dengan kata lain kegagalan kebijakan, kesalahan administratif, maupun risiko bisnis tidak serta-merta dapat dikriminalisasi, dalam kondisi demikian penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme administratif atau perdata terlebih dahulu. Pendekatan hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium bukan sebagai instrumen utama.

Bagi pelaku usaha putusan ini membawa angin segar selama ini tidak sedikit praktik bisnis yang beririsan dengan keuangan negara berujung pada proses pidana, meskipun substansinya lebih dekat pada sengketa kontraktual atau risiko usaha.

Dengan adanya putusan ini terdapat garis batas yang lebih jelas mengenai kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana namun di sisi lain bagi aparat penegak hukum putusan ini menjadi pengingat bahwa penanganan perkara korupsi tidak dapat lagi dilakukan dengan pendekatan yang longgar yang membuat standar pembuktian kini dituntut lebih tinggi, lebih objektif dan berbasis pada data yang dapat diverifikasi.

Bagi penasihat hukum ruang pembelaan juga semakin terbuka serta validitas dan metodologi audit BPK dapat diuji di persidangan, termasuk kemungkinan untuk membantah adanya kerugian negara apabila tidak didukung oleh hasil audit yang sah.

Secara keseluruhan Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 tidak hanya menyelesaikan perdebatan normatif, tetapi juga membentuk arah baru dalam praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Penegasan kewenangan BPK penguatan paradigma actual loss serta pembatasan kriminalisasi berlebih menjadi tiga pilar utama yang dibangun dalam putusan ini.

Pada akhirnya putusan ini mencerminkan upaya Mahkamah untuk menyeimbangkan dua kepentingan yang sering kali bertabrakan, efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta pelaku usaha.

Dalam kerangka tersebut hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai instrumen keadilan yang proporsional dan berimbang. (Yohana Cristabel/ Penulis adalah Managing Partner Hagai & Co)

Berita Lainnya :

Opini

Update