Rumah Saksi Kunci Kasus Ijon Proyek Bekasi Terbakar, Polisi Belum Pastikan Unsur Intimidasi
Rumah saksi kunci kasus korupsi Bupati Bekasi terbakar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya di tengah dugaan intimidasi terhadap saksi.

HALLONEWS.ID – Rumah saksi kunci dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dilaporkan terbakar. Peristiwa itu kini tengah didalami aparat kepolisian di tengah dugaan adanya unsur intimidasi terhadap saksi.
Kebakaran terjadi di kediaman saksi berinisial S (30) di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 17 Februari 2026. Informasi mengenai insiden ini turut dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya menerima informasi adanya dugaan tekanan terhadap saksi, termasuk peristiwa kebakaran rumah tersebut.
“Dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK memperoleh informasi adanya intimidasi terhadap salah satu saksi,” kata Budi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni membenarkan bahwa korban kebakaran merupakan saksi dalam kasus yang sedang ditangani KPK. Namun, ia menegaskan penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan.
“Hasil koordinasi dengan KPK, benar korban adalah saksi dalam perkara tersebut. Namun, untuk penyebab kebakaran masih kami dalami,” kata Sumarni, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan keterangan awal, api diduga muncul dari lantai satu rumah sebelum merambat ke bagian atas bangunan. Polisi telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan tetangga korban.
Dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik.
Sejumlah barang di lokasi, termasuk perangkat elektronik dan instalasi kabel, ditemukan dalam kondisi terbakar. Api berhasil dipadamkan setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta. Meski indikasi awal mengarah pada faktor teknis, polisi belum menutup kemungkinan lain, termasuk dugaan unsur kesengajaan.
“Belum bisa disimpulkan. Masih dalam penyelidikan,” tegas Sumarni.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah proses hukum perkara korupsi yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi. KPK sebelumnya menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan praktik suap dilakukan melalui skema “ijon” proyek.
Dalam satu tahun terakhir, total uang yang diduga mengalir mencapai Rp14,2 miliar, dengan Rp9,5 miliar di antaranya berasal dari pihak swasta melalui perantara.
KPK menilai dugaan intimidasi terhadap saksi menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. (dul)
