Misteri Kebakaran Rumah Saksi Kunci Kasus Ijon Proyek Bekasi, Teror atau Korsleting?

KPK dalami dugaan intimidasi saksi, termasuk informasi rumah dibakar. LPSK menunggu laporan resmi untuk segera beri perlindungan.

Selasa, 14 April 2026 - 10:45 WIB
Misteri Kebakaran Rumah Saksi Kunci Kasus Ijon Proyek Bekasi, Teror atau Korsleting?
Hallonews/Abdullah foto : Rumah saksi kunci S di Jalan Raya Renggas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

HALLONEWS.ID – Di sebuah ruas Jalan Raya Pantura di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, sebuah rumah bercat oranye berdiri tanpa tanda-tanda pernah dilahap api. Catnya baru, temboknya tampak rapi.

Namun, bagian lantai dua yang dulu ada kini hilang, menyisakan cerita yang belum sepenuhnya terjawab. Rumah itu milik Sugiarto alias S (30), sosok yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Peristiwa kebakaran yang menghanguskan sebagian bangunan terjadi dua bulan lalu, tepatnya Selasa, 17 Februari 2026. Namun, gaungnya kembali mencuat setelah kasus yang ditangani KPK
terus bergulir memunculkan spekulasi, apakah api itu sekadar musibah, atau pesan lebih gelap.

Warga sekitar mengingat kejadian itu sebagai kebakaran biasa. Tidak ada teriakan tentang ancaman, tidak ada kepastian soal sabotase.“Yang kita tahu kebakaran saja. Dibakar atau tidak, saya tidak paham,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepada Hallonews, warga mengatakan, kejadian itu begitu cepat dan langsung ditangani petugas Pemadam Kebakaran. Namun keluarga saksi S enggan memberikan komentarnya. Sedangkan S diketahui sedang memberikan keterangan saksi di PN Tipikor Bandung.

Polisi mengonfirmasi bahwa pemilik rumah memang merupakan saksi dalam perkara yang tengah diusut KPK. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan penyelidikan masih berjalan dan belum ada kesimpulan final.

“Benar, korban adalah saksi dalam perkara tersebut. Tapi penyebab kebakaran masih kami dalami,” kata Sumarni beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan awal, api diduga muncul dari lantai satu sebelum merambat ke bagian atas bangunan. Dua saksi telah diperiksa, sementara sejumlah barang mulai dari perangkat elektronik hingga instalasi kabel ditemukan dalam kondisi hangus.

Di sisi lain, petugas pemadam kebakaran yang menangani kejadian itu melihat indikasi berbeda. Hasto, salah satu personel di lapangan, menyebut pola kerusakan mengarah pada korsleting listrik.

“Kalau konsleting, kabelnya terbakar tanpa bekas pemotongan. Secara kasat mata indikasinya ke sana,” katanya.

Api saat itu cukup besar. Bagian depan rumah hingga kamar di lantai dua tak terselamatkan. Lemari, kasur, televisi, hingga pakaian habis dilalap api. Tiga unit mobil pemadam dikerahkan untuk menjinakkan kobaran.

Meski indikasi awal mengarah pada faktor teknis, aparat belum menutup kemungkinan adanya unsur lain termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi. Nama S sendiri muncul dalam dakwaan jaksa KPK sebagai perantara antara pihak swasta dan kepala daerah.

Ia diduga memfasilitasi pertemuan penting di kawasan Lippo Cikarang, tak lama setelah hasil hitung cepat Pilkada mengunggulkan Ade Kuswara Kunang.

*LPSK Koordinasi dengan KPK, Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi *

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan telah menjalin komunikasi awal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan koordinasi ini dilakukan agar saksi yang terindikasi mendapat tekanan dapat segera memperoleh perlindungan. “Kami sudah melakukan komunikasi awal terkait kasus tersebut,” kata Susilaningtias.

Meski demikian, LPSK hingga kini masih menunggu laporan resmi dari KPK. Laporan tersebut akan menjadi dasar untuk memproses permohonan perlindungan terhadap saksi. Menurut Susilaningtias, KPK masih melakukan pendalaman atas dugaan intimidasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada permohonan yang masuk, karena KPK masih mendalami lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan intimidasi terhadap salah satu saksi, termasuk informasi bahwa rumah saksi tersebut diduga dibakar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK agar perlindungan dapat segera diberikan.

“Dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, kami menerima informasi adanya saksi yang mendapat intimidasi dari pihak tertentu,” kata Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta maupun penyelenggara negara. Kasus ini turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT pada 18 Desember 2025.

Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, H. M. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Ade diduga menjalankan praktik ijon proyek, yakni meminta uang muka atas paket pekerjaan pemerintah.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya,” kata Asep.

Total uang yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar berasal dari Sarjan dalam empat tahap, sementara Rp4,7 miliar lainnya diduga berasal dari pihak swasta lain yang masih didalami.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 11 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade. Uang itu disebut sebagai sisa pembayaran ijon tahap keempat. (dul)