Jaringan Hacker Internasional Terbongkar, Raup Rp25 Miliar dari Phishing
Bareskrim Polri bongkar sindikat phishing lintas negara dengan keuntungan Rp25 miliar. Dua pelaku ditangkap di Kupang, jaringan terhubung hingga AS.

HALLONEWS.ID — Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menjual skrip phishing.
Hasil penelusuran kemudian mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa tools tersebut terbukti digunakan untuk melakukan kejahatan siber, termasuk pencurian data korban.
“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong canggih. Tools tersebut mampu menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mengambil sesi login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.
Dalam pengungkapan ini, Polri juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna phishing tools tersebut.
Dari hasil penyidikan, GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sistem distribusi, sementara FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.
Transaksi dilakukan secara digital, beralih dari situs web ke Telegram dengan metode pembayaran berbasis kripto.
Kasus ini diketahui memiliki korban tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga dari luar negeri, sehingga dikategorikan sebagai kejahatan siber transnasional.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik.
Dari hasil penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
Johnny menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta menindak tegas kejahatan siber.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus memperkuat kerja sama internasional dalam penanganannya,” tegasnya.
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut. (min)
