Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, Empat Orang Jadi Tersangka
Polda Jawa Barat mengungkap sindikat tambang emas ilegal di Bogor. Empat tersangka diamankan dengan keuntungan miliaran rupiah per bulan

HALLONEWS.ID — Praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Lokasi aktivitas ilegal berada di wilayah Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang.
Menurutnya, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai produksi emas ilegal, mulai dari penyedia bahan mentah hingga penjualan emas batangan.
Tersangka berinisial M diketahui berperan sebagai penyedia sekaligus pengolah awal batuan yang mengandung emas, perak, dan mineral lainnya.
Bahan tersebut diolah menjadi “jendil”, yakni material setengah jadi yang masih mengandung logam berharga.
Dari hasil pengolahan tersebut, jendil dapat menghasilkan emas sekitar 0,5 hingga 2,5 gram.
Selanjutnya, material tersebut dijual kepada tersangka EM yang bertugas mengolahnya lebih lanjut menjadi bullion seberat sekitar 7,2 gram.
Setelah itu, tersangka MNL memproses bullion menjadi emas batangan dengan berbagai ukuran, mulai dari 25 gram hingga 100 gram.
Produk akhir tersebut kemudian dijual kepada tersangka HMA yang berperan sebagai penampung sekaligus distributor.
“Emas yang dijual sudah mencapai kadar 24 karat atau sekitar 99,80 persen,” ujar Kombes Wirdhanto.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diduga telah beroperasi sejak 2005. Dalam sebulan, mereka mampu memproduksi dan menjual hingga 2–2,5 kilogram emas.
Dengan harga jual sekitar Rp2,5 juta per gram, keuntungan yang diperoleh ditaksir mencapai Rp5 miliar per bulan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada empat tersangka. Dugaan adanya aktor intelektual dan jaringan penampung lain masih terus didalami.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi serta melibatkan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain, lumpur sisa pengolahan yang mengandung emas Bullion emas seberat 7,2 gram, perak hasil pemurnian, timbangan emas dan alat pengolahan, telepon genggam, buku catatan transaksi, bahan kimia untuk proses pemurnian.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
(opy)
