Besok, Polisi Periksa Ditjen Perkeretaapian dan Manajemen Green SM Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi
Kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur masuk tahap penyidikan. Polisi akan periksa Ditjen Perkeretaapian hingga manajemen Green SM

HALLONEWS.ID – Penanganan kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur kini memasuki babak baru.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap penyebab pasti insiden maut tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik akan memeriksa sejumlah pihak terkait pada Senin (4/5/2026).
Pemeriksaan ini mencakup instansi pemerintah hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Besok penyidik akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green SM, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian. Polisi berupaya mengungkap faktor penyebab kecelakaan secara objektif dan menyeluruh.
Dalam proses penyelidikan, aparat juga melibatkan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Tim ini bertugas mendalami kemungkinan adanya gangguan teknis, termasuk sistem kelistrikan maupun sinyal di lokasi kejadian.
Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) di Stasiun Bekasi Timur.
Insiden ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia serta 84 lainnya mengalami luka-luka.
Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan terhadap berbagai pihak diharapkan dapat membuka fakta baru sekaligus menjadi dasar dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab. (min)
