Polisi Ungkap Perkembangan Tabrakan Kereta, 31 Saksi Diperiksa dan Kantongi Sejumlah Bukti

Kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur terus diusut. Polisi telah memeriksa 31 saksi dan naikkan status ke penyidikan.

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:48 WIB
Polisi Ungkap Perkembangan Tabrakan Kereta, 31 Saksi Diperiksa dan Kantongi Sejumlah Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Penanganan kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur terus berkembang. Polda Metro Jaya kini telah memeriksa puluhan saksi guna mengungkap penyebab pasti insiden tragis tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 31 orang saksi.

“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, warga sekitar, korban, hingga petugas operasional PT KAI. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran lengkap terkait kronologi kejadian.

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta hasil visum terhadap korban.

Dalam perkembangannya, status kasus kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Langkah ini diambil untuk mempercepat pengungkapan fakta serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai informasi, kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) di kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Insiden ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan. (min)