Sadis! Gegara Hina Ibunya, Pria di Pandeglang Tega Habisi Nyawa Kekasih Saat Tidur

Polisi mengungkap motif pembunuhan perempuan di Pandeglang diduga dipicu sakit hati usai korban menyinggung kondisi ibu pelaku. Terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:30 WIB
Sadis! Gegara Hina Ibunya, Pria di Pandeglang Tega Habisi Nyawa Kekasih Saat Tidur
Terduga pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya saat digiring petugas Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Sabtu (09/05/2026). Foto: Mahesa Banten/HalloNews

HALLONEWS.ID – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan muda di Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, mulai menemukan titik terang.

Polisi mengungkap aksi nekat pelaku diduga dipicu rasa sakit hati setelah korban menyinggung kondisi kesehatan ibu pelaku saat keduanya terlibat pertengkaran.

Terduga pelaku berinisial OM kini telah diamankan Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman sementara, penyidik belum menemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku dan hasil olah tempat kejadian perkara, aksi itu diduga dilakukan secara spontan akibat emosi sesaat.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi adanya rencana pembunuhan sebelumnya. Perbuatan itu terjadi secara spontan,” kata Alfian, Sabtu (09/05/2026).

Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut, termasuk dugaan persoalan hubungan asmara antara pelaku dan korban.

Menurut Alfian, pelaku mengaku tersulut emosi setelah korban mengeluarkan ucapan yang dianggap menghina dan menyinggung kondisi ibunya. Keterangan tersebut kini masih dicocokkan dengan fakta-fakta penyidikan lainnya.

“Pelaku merasa tersinggung dan sakit hati atas ucapan korban terkait kondisi kesehatan ibunya. Namun kami tetap mendalami kemungkinan motif lainnya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban diketahui merupakan perempuan berinisial D (27), warga Kecamatan Saketi, Pandeglang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia akibat dicekik saat sedang tertidur di kamar milik pelaku.

Peristiwa itu terungkap setelah pelaku mendatangi Mapolsek Banjar untuk menyerahkan diri. Sebelum diamankan polisi, pelaku disebut sempat mencoba mengakhiri hidupnya namun gagal.

Saat ini, kepolisian masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan rangkaian kejadian secara utuh sesuai proses hukum yang berlaku. (esa)