WNA Vietnam Jadi Aktor Terbesar Judi Online yang Digerebek Bareskrim di Jakbar

Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional di Jakarta Barat dan mengamankan 321 WNA, didominasi warga negara Vietnam.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:00 WIB
WNA Vietnam Jadi Aktor Terbesar Judi Online yang Digerebek Bareskrim di Jakbar
Bareskrim Polri pengungkapan kasus judi online jaringan internasional di Jakarta Barat. Foto Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan, dengan jumlah terbanyak berasal dari Vietnam.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan perjudian online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional perjudian online secara langsung.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” kata Wira.

Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam.

Selain itu, polisi juga mengamankan 57 warga negara Tiongkok, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Polisi menduga para pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Dari lokasi, penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, PC komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta server dan IP address yang digunakan jaringan tersebut.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyebut maraknya praktik serupa menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut. (min)