Angkot Tua di Kota Bogor Berpeluang Dipotong Jadi Pikap, Ini Dampak Ekonominya
Pemkot Bogor menyiapkan aturan pembatasan usia angkot maksimal 20 tahun. Kendaraan tua dapat dialihfungsikan menjadi pikap.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota Bogor tengah memfinalisasi aturan baru terkait penataan angkutan umum di wilayah kota. Salah satu poin utama dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut adalah pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun.
Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah peningkatan keselamatan penumpang, kelayakan kendaraan, serta penataan transportasi perkotaan agar lebih tertib dan nyaman.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa kendaraan yang telah melewati batas usia tidak lagi diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum.
Dalam pembahasan Perwali tersebut, pemerintah memberikan beberapa pilihan kepada pemilik kendaraan. Angkot yang sudah tidak layak jalan, dapat dibesi-tuakan,
dialihkan menjadi kendaraan pribadi berpelat hitam, atau diubah bentuk menjadi mobil pikap.
Menurut Dody, opsi perubahan menjadi pikap dilakukan berdasarkan keinginan pemilik kendaraan. Langkah tersebut dianggap sebagai solusi agar kendaraan lama masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan usaha.
Selain menunggu persetujuan akhir dari Wali Kota Dedie A Rachim, Pemkot Bogor juga masih melakukan sinkronisasi aturan dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedie menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan usia kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan penataan transportasi kota.
Pemerintah berharap jumlah angkot yang sudah tidak layak dapat berkurang sehingga kondisi lalu lintas menjadi lebih lancar, lingkungan kota lebih tertib, dan kualitas layanan transportasi meningkat.
Sementara itu, Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, berbagai masukan dari pengusaha angkot dan organisasi transportasi telah dihimpun dalam pembahasan aturan tersebut.
Namun, usulan yang bertentangan dengan semangat pembatasan usia kendaraan tidak akan diakomodasi.
Kebijakan pengalihan angkot tua menjadi pikap diperkirakan membawa dampak ekonomi yang cukup besar bagi sopir maupun pemilik kendaraan.
“Kalau jadi pikap, bisa angkut barang, distribusi logistik, hingga jasa pengiriman.
Bisa mengurangi kerugian, jika kendaraan langsung dibesi-tuakan, nilai ekonominya akan turun drastis. Sopir harus adaptasi, karena semula bawa orang, nanti bawa barang. Beban biaya modifikasi yang tidak sedikit, bisa menjadi tantangan bagi sopir atau pemilik angkot dengan kondisi ekonomi terbatas. Lalu berkurangnya persaingan angkot di jalan sehingga armada menjadi lebih terkendali,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Saat ini, rancangan Perwali masih dalam tahap harmonisasi dan pembahasan akhir. Pemkot Bogor memastikan aturan tetap mengacu pada perda yang berlaku mengenai pembatasan usia kendaraan angkutan umum.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan tetap memberikan ruang ekonomi bagi para pelaku usaha angkutan di Bogor. (opy)
