Triwulan I 2026, Imigrasi Bekasi Catat 23 Deportasi dan 73 Operasi Pengawasan

Imigrasi Bekasi menerbitkan lebih dari 20 ribu paspor sepanjang triwulan I 2026. Sebanyak 23 WNA dideportasi dan 139 pelanggaran keimigrasian terungkap.

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:00 WIB
Triwulan I 2026, Imigrasi Bekasi Catat 23 Deportasi dan 73 Operasi Pengawasan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono. Foto: Hallonews/Abdullah

HALLONEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat lonjakan layanan keimigrasian sepanjang triwulan pertama 2026. Periode Januari-Maret, lebih 20 ribu paspor diterbitkan, sementara puluhan warga negara asing (WNA) dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono menyebut capaian tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik sekaligus pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Sepanjang tiga bulan pertama 2026, Imigrasi Bekasi menerbitkan 20.124 paspor. Jumlah tertinggi terjadi pada Januari dengan 10.468 paspor, disusul Februari sebanyak 5.616 paspor dan Maret 4.040 paspor.

Tak hanya layanan paspor, permohonan izin tinggal keimigrasian juga tercatat cukup tinggi dengan total 5.031 layanan selama triwulan pertama tahun ini.

Di sisi pengawasan, Imigrasi Bekasi melakukan 23 tindakan deportasi terhadap WNA. Selain itu, tercatat 21 kasus overstay, 73 operasi pengawasan, 22 tindakan cekal, serta 139 pelanggaran keimigrasian.

“Pengawasan keimigrasian terus kami perkuat, termasuk melalui pendekatan kewilayahan agar lebih dekat dengan masyarakat,” kata Anggi, Rabu (13/5/2026).

Untuk memperluas pengawasan berbasis lingkungan, Imigrasi Bekasi juga membentuk tujuh Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut tersebar di wilayah Sindang Jaya, Mekar Mukti, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya dan Teluk Pucung.

Menurut Anggi, program itu dirancang agar masyarakat ikut berperan aktif mengawasi aktivitas orang asing di lingkungan masing-masing.

Selain pengawasan lapangan, keterbukaan informasi publik juga diperkuat melalui media sosial. Selama triwulan pertama 2026, Imigrasi Bekasi mempublikasikan 330 konten informasi dan menindaklanjuti 22 pengaduan masyarakat.

Dari sisi penerimaan negara, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp24,7 miliar atau sekitar seperempat dari target tahun 2026 sebesar Rp89,7 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari layanan paspor, izin tinggal, re-entry permit dan layanan keimigrasian lainnya.

Sementara dalam pengelolaan anggaran, Imigrasi Bekasi mencatat realisasi belanja sebesar Rp6,95 miliar dari total pagu anggaran Rp20,69 miliar hingga akhir Maret 2026. (dul)