Belum Pindah ke IKN! Gubernur Pramono Sebut Jakarta Masih Pegang Status Ibu Kota

Status Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Pramono Anung sebut seluruh kegiatan pemerintahan tetap gunakan DKI.

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:15 WIB
Belum Pindah ke IKN! Gubernur Pramono Sebut Jakarta Masih Pegang Status Ibu Kota
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung. (Hallonews/Feris Pakpahan)

HALLONEWS.ID – Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus sebagai ibu kota negara. Karena itu, seluruh aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemprov masih tetap menggunakan nomenklatur DKI Jakarta.

Pernyataan tegas itu disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia menekankan, selama belum ada keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota, maka status Jakarta sebagai pusat pemerintahan belum berubah.

“Kenapa sampai hari ini seluruh kegiatan di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan, karena memang status itu masih berlaku,” ujar Pramono.

Menurut dia, dasar hukum tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang IKN. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

Pramono menyebut, Pemprov DKI selama ini hanya menjalankan aturan yang berlaku. Dalam pandangan pemerintah daerah, status ibu kota masih melekat pada Jakarta dan belum dapat diubah sebelum ada keputusan resmi dari Presiden.

“Saya memahami sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota tetap berada di DKI Jakarta,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pemerintah pusat sampai saat ini masih menggunakan diksi Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal itu dinilai menjadi sinyal bahwa proses perpindahan belum sepenuhnya tuntas secara administratif.

“Sementara pemerintah pusat sendiri juga masih sama, DKI itu tetap sebagai ibu kota sampai ada keputusan presiden pemindahan,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara selama Keppres pemindahan belum diterbitkan.

“Selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, maka ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.

Putusan ini menjadi penegasan penting di tengah polemik status Jakarta pasca pengesahan UU IKN. Secara hukum, Jakarta masih memegang status strategis sebagai pusat negara sampai keputusan final diterbitkan pemerintah. (fer)