Presiden Tegaskan Pasal 33 Jadi Senjata Lawan Eksploitasi Asing
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi fondasi utama menuju Indonesia makmur dan adil serta mengingatkan bahaya eksploitasi ekonomi asing terhadap kekayaan Nusantara.

HALLONEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai fondasi utama untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dalam agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menilai para pendiri bangsa telah merancang arah perekonomian nasional melalui Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman agar kekayaan alam Indonesia dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Menurut dia, konsep tersebut lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia yang pernah mengalami eksploitasi ekonomi selama masa penjajahan.
“Pasal 33 sudah memberikan arah yang jelas mengenai sistem ekonomi yang harus dijalankan bangsa ini,” kata Prabowo.
Ia menyebut para pendiri bangsa memahami betul bagaimana sumber daya Nusantara selama ratusan tahun dimanfaatkan bangsa asing untuk memperkuat ekonomi negara penjajah, sementara rakyat di wilayah jajahan justru hidup dalam keterbatasan.
Prabowo bahkan menyinggung sejarah kolonialisme Belanda yang disebut sempat menikmati tingkat kemakmuran tinggi karena menguasai wilayah yang kini menjadi Indonesia.
Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut harus menjadi pelajaran penting agar Indonesia tidak kembali terjebak dalam ketergantungan maupun eksploitasi ekonomi oleh pihak luar.
Karena itu, Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa, terutama elite nasional, untuk menjaga kedaulatan ekonomi dengan menjalankan prinsip-prinsip konstitusi secara konsisten.
Ia optimistis Indonesia memiliki sumber daya yang sangat besar untuk menjadi negara maju apabila pengelolaannya dilakukan sesuai amanat konstitusi dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kalau Pasal 33 dijalankan secara murni dan konsisten, saya yakin Indonesia mampu menjadi negara yang benar-benar makmur dan adil,” ujarnya. (agn)
