PHK Mengintai! Mendag Bongkar Penyebab Penutupan Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Mendag Budi Santoso menegaskan penutupan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah bukan terkait Koperasi Merah Putih, melainkan persoalan izin dan tata ruang wilayah.

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:45 WIB
PHK Mengintai! Mendag Bongkar Penyebab Penutupan Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah
Mendag Budi menegaskan persoalan itu tidak berkaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Foto: Kemendag for Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso angkat bicara terkait soal penutupan sejumlah gerak ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja yakni ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mendag Budi menegaskan persoalan itu tidak berkaitan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, melainkan menyangkut aturan perizinan dan tata ruang daerah.

Menurut Budi, kewenangan pengaturan pendirian minimarket berada di tangan pemerintah daerah. Karena itu, operasional toko modern harus menyesuaikan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di masing-masing daerah.

“Setiap daerah memiliki aturan tata ruang sendiri, sehingga pendirian minimarket harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (27/5/2026).

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kemungkinan sedang melakukan penataan ulang terhadap keberadaan gerai ritel modern di wilayah tersebut. Kementerian Perdagangan juga disebut telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna mengetahui persoalan yang memicu penutupan toko-toko tersebut.

Menurut Budi, hingga saat ini tidak ditemukan persoalan lain di luar urusan penyesuaian izin dan tata ruang wilayah.

Pemerintah pusat kini masih menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, terutama terkait dampak penutupan gerai terhadap nasib para pekerja.

Salah satu opsi yang tengah dibahas ialah relokasi toko atau penyesuaian izin usaha agar operasional gerai tetap dapat berjalan sesuai aturan tata ruang setempat.

“Solusinya sedang dikomunikasikan, apakah perlu relokasi atau penyesuaian izin agar tetap sesuai dengan RTRW,” katanya.

Budi juga menegaskan penataan zonasi minimarket merupakan hak pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kebijakan wilayah masing-masing.

Sebelumnya, ratusan pekerja Alfamart menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Tengah sebagai bentuk protes atas penutupan sejumlah gerai.

Dalam aksi tersebut, para pekerja meminta kepastian terkait kelangsungan pekerjaan mereka dan mendesak pemerintah segera mencari solusi agar tidak terjadi PHK massal.

Sejumlah peserta aksi mengaku khawatir kehilangan sumber penghasilan di tengah situasi ekonomi yang dinilai semakin berat. Mereka berharap pemerintah daerah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap para karyawan terdampak. (agn)