ATR/BPN Meminta ASN Berani Ambil Keputusan, Jangan Takut Bayang-Bayang Hukum
Kementerian ATR/BPN meminta ASN tidak ragu mengambil keputusan pelayanan publik usai Putusan MK soal kerugian negara ditegaskan demi percepatan layanan masyarakat.

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong jajaran aparatur sipil negara agar lebih percaya diri dalam mengambil keputusan administratif, tanpa dibayangi rasa takut berlebihan selama tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang benar.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (26/5/2026).
Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman pegawai ATR/BPN mengenai perlindungan hukum terhadap pejabat dan ASN dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.
Dalu menilai masih ada kekhawatiran di kalangan aparatur dalam mengambil keputusan pelayanan publik akibat rasa takut tersandung persoalan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh sampai menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan ASN harus tetap bekerja secara profesional dan berani mengambil langkah administratif selama dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Jangan sampai pelayanan tertunda atau keputusan penting tidak diambil hanya karena terlalu takut atau terlalu berhati-hati,” ujar Dalu.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri berkaitan dengan tafsir frasa “kerugian negara” dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan istilah tersebut harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.
Menurut Dalu, putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan, khususnya dalam penggunaan diskresi dan pengambilan keputusan administratif.
Meski demikian, ia mengingatkan perlindungan hukum itu tidak boleh dimaknai sebagai celah untuk bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan kewenangan.
“Ini bukan tameng untuk pelanggaran atau praktik menyimpang. ASN tetap wajib menjaga integritas, mematuhi SOP, dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Dalam webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai tersebut, ATR/BPN menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi RI Mardian Wibowo, akademisi hukum keuangan negara Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rudy Alfonso.
Kegiatan ini diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur dalam menghadapi dinamika pelayanan publik dan pelaksanaan program strategis nasional. (agn)
