Gebrakan Purbaya! Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Indonesia Hingga 12 Bulan
Mulai 1 Juni 2026, Menkeu Purbaya menegaskan eksportir SDA merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Aturan baru ini disertai insentif pajak hingga 0 persen untuk memperkuat cadangan devisa dan stabilitas ekonomi nasional.

HALLONEWS.ID – Pemerintah mulai menerapkan aturan baru mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu menjadi bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan meningkatkan jumlah devisa yang tersimpan dan beredar di dalam negeri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa seluruh eksportir sektor sumber daya alam kini diwajibkan membawa pulang seluruh devisa hasil ekspornya ke Indonesia.
“Tingkat kepatuhan yang ditargetkan pemerintah dalam kebijakan baru ini mencapai 100 persen. Langkah tersebut diharapkan mampu memperbesar cadangan devisa nasional sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2026).
Dalam aturan terbaru tersebut, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama sedikitnya 12 bulan. Sementara itu, pelaku usaha di sektor migas harus menempatkan minimal 30 persen DHE SDA dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Pemerintah juga mengatur bahwa penempatan devisa hasil ekspor dilakukan melalui bank-bank milik negara. Selain itu, konversi dana dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Menurut Purbaya, kebijakan ini dirancang agar manfaat dari aktivitas ekspor sumber daya alam tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Dengan semakin banyak devisa yang berada di dalam negeri, pemerintah meyakini likuiditas valuta asing akan semakin kuat sehingga dapat membantu menjaga kestabilan nilai tukar rupiah sekaligus mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama perusahaan pertambangan nonmigas yang memiliki keterikatan dengan negara-negara yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Dalam skema tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria tertentu diperkenankan menempatkan sebagian DHE SDA dengan mekanisme khusus. Mereka tetap diwajibkan menyimpan dana valas minimal 30 persen selama tiga bulan, namun memiliki fleksibilitas untuk melakukan transaksi penukaran valuta asing melalui bank di luar kelompok bank BUMN.
Sebagai penyeimbang kewajiban baru tersebut, pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif fiskal bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan penempatan DHE SDA.
Salah satu fasilitas yang diberikan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas keuntungan dari instrumen penempatan DHE SDA. Bahkan untuk jangka waktu tertentu, tarif pajak yang dikenakan dapat mencapai nol persen.
Menurut Purbaya, insentif tersebut sengaja dirancang agar lebih menarik dibandingkan instrumen investasi biasa yang umumnya dikenai tarif pajak hingga 20 persen. Dengan demikian, eksportir tidak hanya diwajibkan menempatkan dana di dalam negeri, tetapi juga memperoleh keuntungan tambahan dari sisi perpajakan.
Pemerintah berharap penerapan PP Nomor 21 Tahun 2026 dapat memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan ketahanan sektor eksternal, serta menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah tantangan dan gejolak ekonomi global yang masih berlangsung. (agn)
