Rieke Dorong Bali Jadi Role Model Imigrasi Nasional Berbasis Satu Data Indonesia
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan Bali menjadi proyek percontohan sistem imigrasi nasional berbasis digital. Pengawasan WNA, investasi asing fiktif, hingga kejahatan lintas negara menjadi target utama.

HALLONEWS.ID – Bali dinilai layak menjadi laboratorium nasional dalam pembenahan sistem keimigrasian Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengusulkan Pulau Dewata dijadikan wilayah percontohan penerapan pengawasan keimigrasian berbasis teknologi dan integrasi data lintas instansi.
Usulan tersebut muncul seiring tingginya mobilitas warga negara asing (WNA), arus investasi internasional, serta aktivitas ekonomi global yang terus meningkat di Bali.
Menurut Rieke, kondisi itu menuntut hadirnya sistem pengawasan yang lebih modern dan mampu mendeteksi berbagai potensi pelanggaran sejak dini.
“Bali memiliki posisi strategis sebagai wajah Indonesia di mata dunia. Karena itu, tata kelola keimigrasian harus diperkuat dengan sistem yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi,” ujarnya di Denpasar, Minggu (7/6/2026).
Rieke menilai pengelolaan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penerbitan visa maupun izin tinggal.
Lebih jauh, sektor tersebut berhubungan langsung dengan keamanan nasional, pengawasan investasi asing, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, hingga penerimaan negara.
Untuk memperkuat pengawasan, ia mengusulkan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap berbagai dokumen keimigrasian, termasuk visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, izin kerja tenaga asing, hingga perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Menurutnya, integrasi data antara sistem keimigrasian dengan Online Single Submission (OSS), perpajakan, dan BPJS menjadi langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan administrasi yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Politisi PDIP Perjuangan ini juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemukan, mulai dari dugaan investasi fiktif, praktik nominee, perusahaan cangkang, tenaga kerja asing ilegal, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencucian uang, perjudian daring, dan penipuan digital yang melibatkan jaringan lintas negara.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap arus manusia dan modal harus dilakukan secara terpadu agar berbagai bentuk pelanggaran dapat dicegah lebih cepat dan efektif.
Selain mendorong integrasi ke dalam program Satu Data Indonesia, Rieke juga mengusulkan pembangunan sistem interoperabilitas yang menghubungkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga desa adat di Bali.
Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengawasi aktivitas warga negara asing.
Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat dan pemanfaatan teknologi digital, Bali diharapkan dapat menjadi model nasional tata kelola keimigrasian yang mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap dunia internasional dan perlindungan kepentingan nasional. (min)
