Bea Cukai Beri Panduan Barang Bawaan Jemaah Haji, Ini Penjelasan soal Air Zamzam

Bea Cukai menjelaskan ketentuan barang bawaan jemaah haji, termasuk air zamzam, registrasi IMEI perangkat elektronik, serta berbagai kemudahan layanan kepabeanan saat tiba di Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 17:00 WIB
Bea Cukai Beri Panduan Barang Bawaan Jemaah Haji, Ini Penjelasan soal Air Zamzam
Bea Cukai for Hallonews foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan penjelasan aturan barang bawaan jemaah haji.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan mengenai aturan barang bawaan jemaah haji yang kembali ke Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatian setiap musim haji adalah soal air zamzam yang kerap dibawa para jemaah dari Arab Saudi.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa air zamzam bukan termasuk barang larangan dan pembatasan yang berada di bawah pengawasan khusus Bea Cukai.

Menurutnya, pengawasan terhadap barang bawaan jemaah haji dilakukan secara selektif dengan menerapkan sistem manajemen risiko. Melalui alat pemindai, petugas dapat mengidentifikasi barang-barang yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengawasan dilakukan berdasarkan manajemen risiko. Untuk air zamzam, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan umum guna memastikan tidak ada barang ilegal yang disembunyikan di dalamnya,” kata Budi kepada Hallonews, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, dari sisi kepabeanan, yang menjadi fokus Bea Cukai adalah aspek fiskal dan prosedur impor. Adapun aturan mengenai larangan membawa air zamzam di dalam koper maupun distribusi resmi air zamzam kepada jemaah bukan menjadi kewenangan Bea Cukai.

“Jemaah juga perlu memperhatikan aturan lain yang berlaku, baik ketentuan dari Arab Saudi maupun regulasi penerbangan internasional,” ujarnya.

Budi menambahkan, barang bawaan pribadi jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk penuh. Sementara itu, jemaah haji khusus memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nilai USD 2.500 per penumpang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Selain air zamzam, Bea Cukai mengingatkan adanya barang yang perlu mendapat perhatian khusus, yakni handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Perangkat elektronik tersebut wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional untuk proses registrasi IMEI.

“Apabila tidak dilaporkan, perangkat tersebut tidak dapat memperoleh akses jaringan seluler di Indonesia,” jelasnya.

Dalam melakukan pemeriksaan, Bea Cukai menggunakan berbagai instrumen, mulai dari deklarasi penumpang, hasil pemindaian, pemeriksaan fisik, keterangan penumpang, hingga informasi pendukung lainnya untuk memastikan apakah barang yang dibawa merupakan kebutuhan pribadi atau memiliki tujuan komersial.

Terkait barang titipan yang dibawa jemaah haji, Budi menyebut pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, mulai dari Imigrasi, Karantina, Kesehatan, otoritas bandara, maskapai penerbangan hingga Kementerian Haji.

Menurutnya, selama musim haji, layanan kepabeanan umumnya berjalan lancar. Namun, perangkat elektronik seperti handphone dan tablet masih menjadi barang yang paling sering memerlukan perhatian karena berkaitan dengan kewajiban registrasi IMEI.

Untuk meningkatkan pelayanan, Bea Cukai telah membentuk Tim Gugus Tugas Koordinasi Layanan Kepabeanan Jemaah Haji Tahun 2026. Tim ini melibatkan kantor pusat dan kantor pelayanan di embarkasi serta debarkasi guna memastikan proses pemeriksaan berlangsung cepat dan efisien.

Selain itu, sistem Bea Cukai kini telah terintegrasi dengan sistem Kementerian Haji sehingga status jemaah dapat divalidasi secara digital. Integrasi tersebut diharapkan mempercepat pemberian fasilitas kepabeanan atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah.

Bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas, Bea Cukai juga memberikan perlakuan khusus. Selain memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk yang lebih besar dibanding penumpang reguler, proses pemberitahuan pabean bagi jemaah reguler dapat dilakukan secara lisan.

Budi mengakui edukasi kepada jemaah haji perlu terus dilakukan secara berkelanjutan. Pasalnya, setiap tahun terdapat jemaah baru dengan tingkat pemahaman yang berbeda terhadap aturan perjalanan dan kepabeanan.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila barang bawaan pribadi melebihi batas pembebasan yang ditentukan, penumpang wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup keterangannya, Bea Cukai mengimbau seluruh jemaah haji membawa barang pribadi dalam jumlah yang wajar dan melaporkan barang bawaan kepada petugas di terminal kedatangan internasional.

“Khusus untuk handphone, komputer genggam, dan tablet, pastikan dilakukan pelaporan agar IMEI dapat diregistrasi sehingga perangkat dapat digunakan dengan jaringan seluler di Indonesia,” pungkas Budi Prasetiyo. (agn)