Pejabat BGN Diduga Kelola Ratusan Dapur MBG, Boyamin Minta Kejagung Bertindak

Pegiat antikorupsi Boyamin Saiman mengungkap dugaan pejabat BGN memiliki ratusan dapur MBG. Data tersebut akan diserahkan ke Kejagung dan pimpinan BGN.

Senin, 8 Juni 2026 - 17:30 WIB
Pejabat BGN Diduga Kelola Ratusan Dapur MBG, Boyamin Minta Kejagung Bertindak
Hallonews foto: Pegiat antikorupsi Boyamin Saiman, kembali mengungkap dugaan penyimpangan pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

HALLONEWS.ID – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali mengungkap dugaan persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, ia mengklaim menemukan adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Boyamin menyebut telah mengantongi data yang menunjukkan adanya seorang pejabat setingkat eselon II yang diduga memiliki afiliasi dengan lebih dari 100 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG. Selain itu, ia juga mengaku menemukan dugaan keterlibatan pejabat setingkat eselon I yang memiliki sekitar 20 dapur umum.

“Saya mendapatkan temuan baru terkait BGN. Ada dugaan pejabat setingkat eselon II memiliki lebih dari 100 dapur umum. Sebelumnya, saya juga menemukan dugaan pejabat setingkat eselon I memiliki sekitar 20 dapur umum,” kata Boyamin.

Menurutnya, seluruh data tersebut akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan. Selain itu, data yang sama juga akan diberikan kepada pimpinan baru BGN sebagai bahan evaluasi internal.

Boyamin berharap pejabat yang terbukti memiliki konflik kepentingan dapat diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari jabatannya. Menurutnya, pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam program MBG tidak seharusnya terlibat sebagai pengelola atau pemilik dapur umum.

“Kalau benar ada konflik kepentingan, tentu harus ditindak. Pejabat yang memiliki kewenangan tidak sepatutnya memiliki dapur umum dalam program tersebut,” ujarnya.

Ia menilai, kepemilikan dapur umum oleh pejabat berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam proses perizinan, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kondisi itu, kata dia, dapat membuka ruang terjadinya praktik kolusi dan nepotisme.

Boyamin juga meminta Kejaksaan Agung mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk kemungkinan adanya afiliasi di daerah-daerah yang dinilai memiliki tingkat pengawasan lebih rendah.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan keterlibatan pejabat publik maupun pihak lain yang memiliki fungsi pengawasan terhadap program MBG, maka seluruh bentuk afiliasi tersebut perlu diaudit secara menyeluruh.

“Jika ada keterkaitan dengan pejabat publik atau pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, maka harus dilakukan audit dan pembenahan tata kelola agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga,” katanya.

Selain mendukung penuntasan dugaan penyimpangan dalam program MBG, Boyamin juga mendorong pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Ia berharap berbagai dugaan penyimpangan yang muncul dalam pelaksanaan program strategis pemerintah dapat diusut secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan. (agn)