Bima Arya Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Wamendagri Bima Arya menegaskan tidak terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut perannya sebatas koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional

HALLONEWS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya daftar nama di media sosial yang mencantumkan dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Nama Bima disebut bersama lebih dari 20 nama lainnya yang diklaim memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Bima menegaskan bahwa, keterlibatannya dalam Program MBG semata-mata merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurutnya, Kemendagri memiliki tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan berbagai kendala dalam pelaksanaan program di daerah, termasuk menjembatani koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Termasuk masalah di titik terpencil yang juga jadi tugas kemendagri. Ada juga laporan dari teman-teman Kadin terkait pelaksanaan MBG di daerah yang perlu ditindaklanjuti,” kata Bima kepada wartawan media ini Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama ini dirinya aktif berkoordinasi dengan pimpinan BGN dan kepala daerah guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan.
Selain itu, Kemendagri juga menerima berbagai laporan dari pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terkait pelaksanaan MBG di sejumlah wilayah.
Bima menegaskan bahwa seluruh komunikasi dan koordinasi yang dilakukan berlangsung dalam forum resmi pemerintahan dan tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi.
Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya memiliki dapur MBG atau memperoleh keuntungan dari program tersebut.
Menurutnya, seluruh pertemuan dengan pimpinan BGN dilakukan dalam rangka tugas kedinasan melalui rapat koordinasi resmi.
Sementara itu, perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG terus berlanjut.
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik, termasuk menyebut puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Nama-nama tersebut disebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari legislatif, eksekutif hingga yudikatif.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola Program MBG, di antaranya terkait proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak memenuhi persyaratan, serta adanya dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang. (opy)
