Terbongkar! Pria yang Diduga Menyusup ke Demo Mahasiswa di DPR Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria sebagai tersangka setelah diduga membawa tiga botol molotov saat hendak menyusup ke aksi demonstrasi mahasiswa.

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:20 WIB
Terbongkar! Pria yang Diduga Menyusup ke Demo Mahasiswa di DPR Jadi Tersangka
Humas Polda Metro Jaya for Hallonews foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah membawa tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang diduga molotov di sekitar lokasi unjuk rasa mahasiswa di DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap ANH yang diamankan saat pengamanan aksi berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, petugas mencurigai ANH ketika berada di Jalan Gatot Subroto tepat depan gerbang utama DPR RI, pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang telah dilengkapi sumbu dan disimpan di dalam tas ransel miliknya.

“Barang bukti tersebut dinilai memiliki potensi membahayakan keselamatan publik, terutama di tengah kerumunan massa yang sedang menyampaikan aspirasi,” ungkapnya.

Selain ANH, penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama tersangka menuju lokasi demonstrasi. Hingga kini, R masih berstatus sebagai saksi, sementara aparat terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Polisi menyatakan penyelidikan tidak hanya berfokus pada kepemilikan barang bukti, tetapi juga menelusuri motif tersangka, asal-usul pembuatan alat pembakar tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan.

Atas dugaan kepemilikan benda berbahaya itu, ANH dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, kepolisian memastikan akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang membawa benda berbahaya yang berpotensi memicu tindakan anarkis atau mengancam keselamatan selama aksi berlangsung.

“Masyarakat pun diimbau untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum agar kegiatan unjuk rasa tetap berlangsung aman tanpa mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (dul)