Kejagung Bidik TPPU di Kasus MBG, Aset Pelaku Korupsi Terancam Disita

Kejagung membuka peluang menerapkan pasal TPPU dalam dugaan korupsi MBG. Langkah ini untuk memburu aset pelaku dan memulihkan kerugian negara.

Senin, 15 Juni 2026 - 11:45 WIB
Kejagung Bidik TPPU di Kasus MBG, Aset Pelaku Korupsi Terancam Disita
Kejagung akan memperluas penanganan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal memperluas penanganan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain mengusut pelaku utama, penyidik membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan menyita aset hasil kejahatan.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya berujung pada hukuman pidana, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan penerapan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Kalau ada alat bukti pastilah,” kata Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Menurut Febrie, penyidik saat ini masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami berbagai fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengejar aset dan pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana.

“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” ujar Anang.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Penerapan pasal TPPU dinilai akan memperkuat upaya penegakan hukum karena memungkinkan aparat menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, baik yang masih dikuasai pelaku maupun yang telah dialihkan kepada pihak lain.

Dengan pendekatan tersebut, Kejagung berharap penanganan kasus dugaan korupsi MBG tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana. (agn)