Purbaya Terima Rp1 Triliun dari Kejagung, Aset Koruptor Kini Jadi Nafas Baru Kas Negara
Menteri Keuangan Purbaya menerima PNBP Rp1,029 triliun hasil pemulihan aset Kejagung. Dana itu berasal dari lelang aset, tanah, hingga kasus korupsi Edi Tansil.

HALLONEWS.ID – Pemerintah mengirim pesan tegas kepada pelaku tindak pidana korupsi bahwa aset hasil kejahatan tidak akan aman selamanya. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1.029.874.376.628 dari hasil pemulihan aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.
Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Dana lebih dari Rp1 triliun tersebut berasal dari berbagai upaya penelusuran dan penyelamatan aset negara, mulai dari hasil lelang aset sitaan, pelacakan aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berlangsung puluhan tahun.
Rinciannya, hasil lelang BPA Fair 2026 menyumbang Rp978,1 miliar, penelusuran aset tanah dan bangunan mencapai Rp30,9 miliar, serta pengembalian aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban senilai Rp19,1 miliar.
Menkeu Purbaya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilan memulihkan aset yang menjadi hak negara. Menurutnya, penegakan hukum yang efektif tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya.
Ia secara khusus menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil. Kasus yang telah bergulir selama puluhan tahun itu menjadi bukti bahwa negara tidak pernah berhenti mengejar haknya.
“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegasnya.
Purbaya menilai keberhasilan tersebut lahir dari sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara. Kolaborasi itu memungkinkan aset yang sebelumnya hilang atau sulit dilacak dapat kembali diamankan untuk kepentingan publik.
Kementerian Keuangan juga memastikan seluruh penerimaan negara dari hasil pemulihan aset akan dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Purbaya, pengelolaan yang baik akan memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, Kementerian Keuangan bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan berbagai pemangku kepentingan akan terus memperkuat kerja sama dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara. Langkah ini diharapkan menjadi strategi efektif untuk mempersempit ruang gerak pelaku korupsi sekaligus memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan. (agn)
