Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Pastikan Proses Sesuai KUHAP
Roy Suryo dan Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan KUHAP.

HALLONEWS.ID – Perkembangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Penyidik bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan memastikan setiap langkah memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Iman dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Iman juga menanggapi berbagai sorotan publik yang menyebut adanya intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menilai dinamika yang muncul lebih tepat dipahami sebagai upaya yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan, namun tidak memengaruhi profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus.
Ia mengingatkan bahwa sistem hukum telah menyediakan mekanisme resmi apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap proses penyidikan, termasuk melalui jalur praperadilan maupun pengawasan internal.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan institusinya tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, ia meminta kritik disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui informasi menyesatkan atau narasi provokatif.
Budi menjelaskan bahwa tindakan penangkapan maupun penahanan merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah.
Sebelum langkah tersebut dilakukan, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan fisik dan psikologis.
Pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bentuk pemenuhan hak-hak para tersangka selama proses hukum berlangsung.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara ini didasarkan pada laporan masyarakat serta didukung alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Aparat juga menekankan bahwa proses hukum tidak diarahkan pada latar belakang profesi maupun status sosial seseorang, melainkan murni berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan penyidik pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan fitnah mengenai isu ijazah Joko Widodo.
Kini, setelah proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan, perkara tersebut akan memasuki tahapan hukum berikutnya. (dul)
