Prabowo Teken UU Polri Baru, Usia Pensiun Jenderal hingga Kewenangan Kompolnas Berubah

Presiden Prabowo menandatangani revisi UU Polri yang mengatur usia pensiun, peluang disabilitas menjadi anggota Polri, dan penguatan kewenangan Kompolnas.

Senin, 22 Juni 2026 - 18:36 WIB
Prabowo Teken UU Polri Baru, Usia Pensiun Jenderal hingga Kewenangan Kompolnas Berubah
Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Polri baru. Foto: Setpres for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah resmi memberlakukan revisi terbaru Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan penting yang menyentuh aspek kelembagaan, sumber daya manusia, hingga mekanisme pengawasan kepolisian.

Dokumen revisi yang telah ditandatangani pada 17 Juni 2026 itu menjadi landasan baru dalam penguatan institusi Polri di tengah tuntutan modernisasi dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.

Dalam aturan terbaru, perwira tinggi berpangkat bintang empat dapat memasuki masa pensiun pada usia maksimal 60 tahun.

Masa tugas tersebut juga dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.

Selain mengatur pejabat tinggi Polri, revisi undang-undang ini juga memuat ketentuan transisi bagi anggota yang saat ini mendekati masa pensiun.

Pemerintah memberikan ruang perpanjangan masa dinas bagi kelompok usia tertentu agar proses penyesuaian berjalan bertahap.

Perubahan lain yang dinilai progresif adalah dibukanya peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri.

Ketentuan tersebut memberikan kesempatan kepada warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan institusi kepolisian.

Di sisi pengawasan, pemerintah turut memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Lembaga tersebut kini tidak hanya berperan memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait kebijakan kepolisian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga memperoleh mandat lebih luas dalam mendorong budaya integritas, profesionalitas, dan peningkatan kinerja Polri.

Kompolnas juga diberikan tugas tambahan untuk menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, hingga menyampaikan rekomendasi terkait penguatan kode etik profesi anggota Polri.

Pemerintah menjelaskan revisi undang-undang ini disusun sebagai respons terhadap dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.

Perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat transformasi Polri menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Dengan berlakunya regulasi baru ini, arah reformasi kepolisian memasuki fase berikutnya yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas kelembagaan, penguatan pengawasan, serta adaptasi terhadap tantangan hukum dan sosial di masa depan. (agn)