Guru Besar UI Ingatkan Bahaya Mengobral Bebas Visa, Kepentingan Nasional Harus Diutamakan
Guru Besar UI Hikmahanto Juwana menegaskan kebijakan bebas visa perlu dievaluasi secara menyeluruh dan tidak boleh diberikan tanpa mempertimbangkan manfaat ekonomi, keamanan, dan kepentingan nasional.

HALLONEWS.ID – Wacana perluasan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali mencuat.
Namun, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru membuka akses bebas visa bagi lebih banyak negara.
Menurut Hikmahanto, kebijakan bebas visa harus didasarkan pada kajian yang matang dan evaluasi menyeluruh, bukan semata-mata untuk menunjukkan keterbukaan Indonesia kepada dunia internasional.
“Pemerintah perlu melihat secara objektif manfaat yang diperoleh dari negara-negara yang telah mendapatkan fasilitas bebas visa,” ujar Hikmahanto saat dihubungi, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai sejumlah aspek perlu menjadi pertimbangan utama, mulai dari tingkat kesejahteraan warga negara penerima fasilitas bebas visa hingga kontribusinya terhadap sektor ekonomi dan pariwisata Indonesia.
“Jangan sampai kebijakan bebas visa diberikan secara berlebihan tanpa melihat efektivitas dan dampaknya bagi Indonesia,” katanya.
Hikmahanto menjelaskan, dari perspektif hubungan internasional, banyaknya negara yang memperoleh fasilitas bebas visa dari Indonesia tidak otomatis membuat posisi Indonesia lebih terbuka atau lebih kompetitif di mata dunia.
Menurutnya, sebagian kebijakan bebas visa memang lahir dari prinsip timbal balik (resiprokal).
Namun, tidak sedikit yang diberikan secara sepihak oleh Indonesia dengan tujuan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.
“Karena itu, kebijakan tersebut harus terus dievaluasi agar manfaat yang diperoleh sejalan dengan risiko yang mungkin muncul,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hikmahanto menegaskan bahwa keputusan Indonesia untuk tetap menerapkan kebijakan visa secara selektif tidak akan mengganggu hubungan diplomatik dengan negara-negara sahabat.
Ia menilai hubungan antarnegara dibangun melalui berbagai aspek strategis, sehingga kebijakan visa bukan satu-satunya faktor penentu, kecuali dalam hubungan yang berbasis asas timbal balik.
“Kalau sifatnya resiprokal tentu perlu diperhatikan. Tetapi secara umum, kebijakan selektif tidak akan merusak hubungan diplomatik antarnegara,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya tantangan keamanan global, Hikmahanto melihat banyak negara maju justru memperketat kebijakan keimigrasian mereka.
“Negara-negara seperti Amerika Serikat, kawasan Uni Eropa, hingga Kanada kini semakin selektif dalam memberikan akses masuk bagi warga negara asing,” tuturnya.
Menurut Hikmahanto, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan lintas negara, mulai dari ancaman terorisme, pekerja ilegal, hingga migrasi yang tidak terkendali.
Karena itu, ia mendorong pemerintah Indonesia untuk tetap menempatkan aspek keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama sebelum memutuskan perluasan kebijakan Bebas Visa Kunjungan.
“Kecenderungan global saat ini justru mengarah pada selektivitas yang lebih ketat demi melindungi kepentingan nasional masing-masing negara,” pungkasnya. (fer)
