RUU HAM Harus Libatkan Publik dan Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara

Patricia Rinwigati menegaskan pembahasan RUU HAM harus melibatkan masyarakat luas dan memperkuat sinergi kelembagaan nasional.

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:37 WIB
RUU HAM Harus Libatkan Publik dan Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Direktur Djokosoetono Research Center Patricia Rinwigati. Foto Hallonews/Agung Nugroho

HALLONEWS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai tidak cukup hanya berfokus pada penyusunan norma hukum, tetapi juga harus memastikan keterlibatan aktif masyarakat dan penguatan koordinasi antarlembaga yang nantinya berperan dalam implementasinya.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Direktur Djokosoetono Research Center Patricia Rinwigati dalam Diskusi Publik Ngopi Kebangsaan yang mengangkat tema RUU HAM.

Menurut Patricia, forum-forum diskusi publik memiliki peran penting sebagai sarana edukasi dan pencerahan bagi masyarakat untuk memahami substansi RUU HAM yang saat ini tengah menjadi perhatian berbagai kalangan.

“Melalui diskusi terbuka, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai arah pengaturan hak asasi manusia yang akan dituangkan dalam regulasi tersebut,” ujar Patricia kepada Hallonews saat menghadiri acara diskusi publik dengan tema “Ngopi Kebanggaan RUU HAM” yang di selenggarakan Hallonews, di Aroem Sari, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pembahasan RUU HAM adalah membangun pemahaman bersama mengenai norma-norma yang akan diatur, termasuk peran dan kewenangan berbagai institusi yang nantinya terlibat dalam pelaksanaannya.

Selain itu, Patricia menilai kehadiran RUU HAM juga harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar lembaga, baik institusi pemerintah maupun lembaga nonpemerintah yang memiliki keterkaitan dengan isu perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antar pemangku kepentingan akan menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi kebijakan HAM berjalan efektif dan tidak tumpang tindih di lapangan.

Lebih jauh, Patricia menekankan bahwa partisipasi masyarakat harus menjadi elemen utama dalam proses penyusunan RUU HAM. Keterlibatan publik tidak hanya diperlukan pada tahap sosialisasi hasil akhir, tetapi juga sejak proses perumusan kebijakan berlangsung.

“RUU HAM menyangkut hak-hak dasar seluruh warga negara. Karena itu, masyarakat perlu diberikan ruang untuk berpartisipasi dan menyampaikan pandangannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyusunan regulasi yang inklusif dan partisipatif akan memperkuat legitimasi hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk legislasi yang dihasilkan.

Melalui berbagai forum dialog dan diskusi publik, Patricia berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak asasi manusia semakin meningkat, sekaligus mendorong lahirnya RUU HAM yang mampu menjawab tantangan perlindungan hak warga negara di masa depan. (agn)