Imigrasi Sumsel Usut Dugaan Manipulasi Data Izin Tinggal Dua Warga Pakistan
Operasi pengawasan Imigrasi di Kabupaten OKU mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian oleh dua WN Pakistan yang kini menjalani proses deportasi.

HALLONEWS.ID – Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mengamankan dua warga negara Pakistan yang diduga terlibat pelanggaran keimigrasian terkait proses perolehan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan Johanes Fanny Satria Cahya Apriyanto mengatakan kedua warga asing tersebut berinisial MF dan MUA.
Menurutnya, mereka diamankan setelah tim pengawasan keimigrasian menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian data dan keterangan yang digunakan saat pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) serta Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“Penindakan dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Muara Enim melaksanakan operasi pengawasan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada 18 Juni 2026,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, petugas menduga kedua warga negara asing tersebut memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh dokumen keimigrasian di Indonesia.
Dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menggunakan data, dokumen, atau keterangan yang tidak benar guna memperoleh visa maupun izin tinggal.
“Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta,” kata Fanny.
“Saat ini, MF dan MUA ditempatkan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Muara Enim sambil menunggu penyelesaian proses administratif keimigrasian,” tambahnya.
Ia menuturkan, kedua warga negara asing tersebut juga tengah diproses untuk tindakan deportasi dan pengusulan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperketat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan hukum dan tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang diberikan negara.
“Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi, setiap pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga praktik investasi fiktif yang digunakan sebagai modus memperoleh izin tinggal, akan ditindak secara tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa perlindungan terhadap kepentingan nasional dan hak-hak warga negara Indonesia menjadi prioritas utama.
“Penegakan hukum keimigrasian dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berada di wilayah Indonesia,” pungkasnya. (fer)
