DPRD Setujui Hasil Pembahasan Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025

DPRD DKI Jakarta menyetujui hasil pembahasan Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan disahkan dalam rapat paripurna pada 29 Juni 2026.

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:25 WIB
DPRD Setujui Hasil Pembahasan Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025
Rapat pimpinan gabungan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025. (Foto: Humas Setwan DPRD for Hallonews).

HALLONEWS.ID – DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif menggelar rapat pimpinan gabungan dalam rangka menindaklanjuti hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menjelaskan, rapat pimpinan gabungan sebagai tahap lanjutan setelah lima komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama eksekutif menyelesaikan pembahasan.

“Mekanisme selanjutnya, sesuai jadwal, akan diadakan rapat pimpinan gabungan DPRD bersama eksekutif terkait penelitian akhir dan permintaan persetujuan terhadap Ranperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Suhud dikutip pada Rabu (24/6/2026).

Dalam rapat itu, Suhud meminta persetujuan atas hasil pembahasan Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pimpinan komisi, fraksi dan alat kelengkapn dewan (AKD).

“Apakah dapat disetujui?” tanya Suhud. “Setuju,” sahut peserta rapat.

Pelaksanaan pembahasan dan pengesahan Ranperda P2APBD merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD. Sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suhud mengutip ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menyebutkan, fungsi anggaran DPRD diwujudkan melalui pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan kepala daerah.

Selain itu, Pasal 20 peraturan yang sama mengatur jadwal pembahasan dan rapat paripurna terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“Telah disepakati bahwa pengesahan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan dalam rapat paripurna pada tanggal 29 Juni 2026,” ungkap Suhud.

Ia juga mengimbau seluruh pimpinan fraksi memastikan kehadiran anggotanya dalam rapat paripurna. Mengingat, pengambilan keputusan pengesahan P2APBD harus memenuhi ketentuan kuorum.

“Saya mengimbau kepada pimpinan fraksi agar memastikan seluruh anggotanya untuk hadir dalam rapat paripurna tersebut,” pungkas Suhud. (ADV)