400 Tokoh Agama hingga Aparat Desa Cillegon Deklarasi Tolak Radikalisme
Densus 88 AT Polri bersama Pemkot Cilegon menggelar deklarasi penolakan radikalisme, intoleransi, dan terorisme. Sebanyak 400 peserta dilibatkan untuk memperkuat ketahanan sosial dan peran keluarga.

HALLONEWS.ID – Upaya memperkuat ketahanan masyarakat terhadap penyebaran paham radikalisme dan terorisme terus dilakukan.
Densus 88 Anti Teror Polri bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar deklarasi bersama penolakan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) yang melibatkan ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Convention Hall Hotel Permata Krakatau, Kota Cilegon, Kamis (25/6/2026), dihadiri sekitar 400 peserta yang terdiri dari penyuluh agama, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga unsur pemerintah daerah.
Mengangkat tema “Wawasan Kebangsaan: Peran Keluarga dalam Menjaga Keutuhan Bangsa”, acara tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan penyebaran ideologi radikal melalui pendekatan edukasi dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan bahwa menjaga persatuan bangsa tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat keamanan.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah berkembangnya paham yang mengancam keutuhan bangsa.
Hal senada disampaikan Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun.
Ia mengingatkan bahwa ancaman terhadap keamanan nasional kini tidak hanya datang dari tindak kriminal konvensional, tetapi juga melalui penyebaran ideologi yang memecah belah masyarakat, terutama lewat ruang digital.
“Penguatan toleransi, literasi digital, dan deteksi dini menjadi langkah penting untuk mencegah masuknya paham radikal ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon Amin Hidayat menyoroti pentingnya keluarga sebagai benteng pertama dalam membangun karakter generasi muda.
Menurutnya, nilai toleransi dan cinta tanah air harus ditanamkan sejak dini agar anak-anak tidak mudah terpengaruh narasi ekstrem yang beredar di media sosial.
Kasatgaswil Banten Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka W. menjelaskan bahwa media sosial masih menjadi salah satu sarana yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda radikal.
Karena itu, penguatan pemahaman terhadap Empat Pilar Kebangsaan dinilai penting untuk membangun daya tahan masyarakat terhadap berbagai bentuk ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam sesi pembekalan, peserta mendapatkan materi mengenai perkembangan ancaman radikalisme, strategi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan, hingga langkah deteksi dini yang dapat dilakukan di lingkungan masyarakat.
Materi juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris BPET MUI, Gus Najih, yang mengingatkan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam memilih sumber informasi maupun kajian keagamaan di internet.
Selain itu, seorang mantan narapidana terorisme yang kini menjadi Sahabat Densus turut berbagi pengalaman mengenai proses radikalisasi dan pentingnya peran keluarga serta lingkungan sosial dalam mencegah seseorang terpapar paham ekstrem.
Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi bersama penolakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme oleh seluruh peserta.
Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, dan menciptakan lingkungan yang aman serta damai di Kota Cilegon.
Melalui kegiatan ini, Densus 88 AT Polri berharap semakin banyak masyarakat yang memahami bahaya paham IRET serta mampu menjadi agen perdamaian yang aktif menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (min)
