Dugaan Korupsi Rp16 M Seret Dua Pegawai Kementerian PU, Resmi Ditahan 20 Hari
Kejati DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru kasus proyek fiktif Ditjen Cipta Karya Kementerian PU dengan kerugian negara Rp16 miliar.

HALLONEWS.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara yang tengah diusut penyidik.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT). Keduanya diketahui merupakan pegawai di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.
Menurut Dapot, kedua tersangka diduga berperan aktif bersama pihak lain dalam merekayasa sejumlah kegiatan yang tercatat dalam anggaran belanja rutin periode 2023 hingga 2025. Sejumlah proyek yang dianggarkan pada tahun 2023 dan 2024 diduga tidak pernah direalisasikan alias fiktif.
“SKN dan MT diduga bersama-sama melakukan pengondisian serta rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot.
Penyidik menilai terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan secara sistematis dalam pelaksanaan belanja rutin di instansi tersebut. Karena itu, pengusutan perkara terus diperluas guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SKN dan MT langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati DKI Jakarta menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pola pelaksanaan proyek yang diduga fiktif tersebut guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (agn)
