Polri Ungkap 755 Kasus Penyelewengan BBM–LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,2 triliun.

Selasa, 7 April 2026 - 23:56 WIB
Polri Ungkap 755 Kasus Penyelewengan BBM–LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
Pejabat Bareskrim Polri menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Foto: Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional, seiring meningkatnya tekanan global terhadap sektor energi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi dan memastikan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa konflik geopolitik global, terutama di kawasan Timur Tengah, turut berdampak pada kondisi dalam negeri, termasuk potensi kenaikan harga energi.

“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menurut Nunung, kebijakan menjaga harga energi subsidi di tengah kenaikan harga global justru memunculkan disparitas yang signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi.

Kondisi ini membuka peluang bagi praktik penyalahgunaan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

Berdasarkan hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026, Polri mencatat potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan energi subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200.

Rinciannya meliputi: penyalahgunaan BBM subsidi: Rp516,8 miliar; dan penyalahgunaan LPG subsidi: Rp749,2 miliar.

Nunung menegaskan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi.

“Kami mengimbau para pelaku untuk menghentikan praktik ini. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

755 Kasus Terungkap, 672 Tersangka Diamankan

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan secara masif di berbagai wilayah.

“Sepanjang 2025 hingga 2026, kami bersama Polda jajaran telah mengungkap 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan 672 tersangka di 33 provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik ilegal ini tidak hanya terjadi di Pulau Jawa, tetapi juga tersebar luas di berbagai daerah di Indonesia.

Polri Perketat Pengawasan dan Libatkan Publik

Ke depan, Bareskrim Polri akan memperkuat langkah penegakan hukum melalui peningkatan pengawasan, pembukaan kanal pengaduan masyarakat, serta penguatan integritas internal.

“Kami tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam praktik ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Irhamni.

Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi energi, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga subsidi tepat sasaran.

Dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum, Polri berharap distribusi BBM dan LPG subsidi dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.

Langkah ini menjadi krusial di tengah tekanan global, agar energi tetap dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau tanpa kebocoran yang merugikan negara. (ren)