KPK Limpahkan Perkara Suap PN Depok ke Pengadilan Tipikor Bandung
KPK melimpahkan perkara dugaan suap PN Depok ke Pengadilan Tipikor Bandung. Tiga terdakwa, termasuk mantan Ketua PN Depok, segera menjalani persidangan.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penerima suap Pengadilan Negeri (PN) Depok kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (25/6/2026).
“Hari ini, tim jaksa KPK yang terdiri atas Meyer Volmar Simanjuntak dan kawan-kawan melimpahkan perkara atas nama I Wayan Eka Mariarta selaku Hakim dan mantan Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Hakim dan Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026).
Budi mengatakan, dengan telah didaftarkannya ke Pengadilan Tipikor, maka selanjutnya tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. “Kami juga akan memindahan penahanan para tersangka ke Rutan Bandung,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat dari dugaan suap sebesar Rp850 juta yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Karabha Digdaya untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, serta seorang jurusita Yohansyah Maruanaya.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Perkara bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat yang telah diputus sejak 2023.
Pada Januari 2026, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi. Namun hingga Februari, proses tersebut belum terlaksana, sementara pihak masyarakat masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (jan)
