Satgas Debottlenecking Dipercepat, Purbaya Siapkan Sanksi bagi Instansi Penghambat Investasi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Satgas Debottlenecking akan mempercepat penyelesaian hambatan investasi, termasuk memberi sanksi bagi instansi yang tidak menjalankan keputusan satgas.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:01 WIB
Satgas Debottlenecking Dipercepat, Purbaya Siapkan Sanksi bagi Instansi Penghambat Investasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berdialog dengan pelaku usaha dan investor yang tergabung dalam KOCHAM Indonesia terkait percepatan investasi dan penyelesaian hambatan proyek strategis. Foto: Kemenkeu for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Pemerintah memperkuat upaya percepatan investasi melalui Satgas Debottlenecking yang dibentuk untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah wajib menjalankan keputusan yang dihasilkan satgas tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat berdialog dengan para pelaku usaha dan investor yang tergabung dalam Korean Chamber of Commerce and Industry in Indonesia (KOCHAM Indonesia), Jumat (26/6/2026).

Menurut Purbaya, Satgas Debottlenecking hadir untuk mengurai berbagai hambatan investasi, mulai dari persoalan regulasi, perizinan, hingga kendala teknis di lapangan. Seluruh investor, baik domestik maupun asing, diberikan akses untuk menyampaikan hambatan yang dihadapi agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Semua pelaku usaha dapat menyampaikan kendalanya kepada Satgas Debottlenecking. Jika belum dilaporkan, berarti kesempatan penyelesaiannya belum dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan setiap laporan akan dibahas dalam rapat mingguan sehingga solusi dapat segera diputuskan dan diterapkan. Pemerintah menargetkan penyelesaian persoalan investasi dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif guna meningkatkan kepastian usaha.

Purbaya menambahkan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Satgas Debottlenecking. Karena itu, setiap keputusan yang dihasilkan wajib dipatuhi seluruh instansi terkait.

Sebagai bentuk penegakan kebijakan, Purbaya menyatakan pemerintah akan menyiapkan langkah tegas terhadap kementerian maupun pemerintah daerah yang tidak menjalankan keputusan satgas, termasuk kemungkinan penyesuaian alokasi anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengajak investor Korea Selatan untuk semakin meningkatkan investasi di Indonesia.

Ia menilai kondisi ekonomi nasional tetap kuat dengan stabilitas makroekonomi yang terjaga serta pertumbuhan ekonomi yang positif.

Pemerintah optimistis koordinasi lintas sektor, kepastian regulasi, dan percepatan penyelesaian hambatan investasi akan semakin memperkuat daya tarik Indonesia sebagai salah satu destinasi investasi utama di kawasan Asia. (agn)