Naik ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor

Kasus dugaan jual beli jabatan ASN di Pemkab Bogor naik ke tahap penyidikan. Polisi mengusut dugaan korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:00 WIB
Naik ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo. Foto: Dok. Hallonews

HALLONEWS.ID – Penanganan kasus dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Bogor resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara.

“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Anggi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Seiring dengan peningkatan status perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari prosedur hukum.

Meski demikian, polisi belum mengungkap apakah dalam perkara tersebut telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12B juncto Pasal 12E Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum dalam proses penyidikan yang kini tengah berlangsung. (opy)