Bantah Cicipi Rp809 Miliar, Nadiem Sebut Fakta Persidangan Diabaikan Hakim

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah menerima uang Rp809 miliar dalam kasus Chromebook dan menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:20 WIB
Bantah Cicipi Rp809 Miliar, Nadiem Sebut Fakta Persidangan Diabaikan Hakim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makriem Dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook. Foto: YouTube PN Jakpus for Hallonews

HALLONEWS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah pernah mencicipi uang senilai Rp809 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nadiem menegaskan seluruh proses persidangan telah menunjukkan dana tersebut tidak pernah mengalir ke rekening pribadinya maupun keluar dari rekening PT AKAP yang disebut berkaitan dengan GoTo.

“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo,” kata Nadiem.

Nadiem juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang menurutnya mengesampingkan berbagai fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Mantan bos GoJek itu mempertanyakan apakah sistem peradilan masih menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran.

“Hari ini kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya. Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ujarnya.

Kendati demikian, Nadiem menyebut adanya _dissenting opinion_ dari salah satu anggota majelis hakim, Hakim Andi.

Menurutnya, hakim tersebut memiliki pandangan berbeda dari hakim lainnya dan menilai dirinya seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nadiem mengaku tidak memiliki kemampuan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang dibebankan kepadanya dalam putusan tersebut.

Menurutnya, pidana tambahan itu membuat hukuman yang diterimanya jauh lebih berat daripada vonis pokok.

“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya,” katanya kepada awak media.

Nadiem menilai beban pembayaran uang pengganti tersebut pada praktiknya membuat dirinya menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat dibandingkan pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan. (iin)