ATR/BPN Ungkap Layanan Pertanahan Dongkrak Triliunan Rupiah bagi Ekonomi Nasional
ATR/BPN mencatat layanan pertanahan menghasilkan efek ekonomi triliunan rupiah melalui PNBP, PPh, BPHTB, serta kemudahan investasi nasional berkelanjutan.

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan layanan pertanahan tidak sekadar menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga menjadi penggerak aktivitas ekonomi nasional dengan nilai manfaat yang jauh lebih besar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan kinerja PNBP sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Dalu, tingginya jumlah layanan pertanahan yang diproses setiap tahun menunjukkan besarnya peran kementerian dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat maupun dunia usaha.
Dalam lima tahun terakhir, ATR/BPN mencatat rata-rata penerimaan PNBP mencapai Rp2,6 triliun per tahun dengan volume layanan sekitar 8,4 juta berkas. Angka tersebut menegaskan bahwa layanan pertanahan telah menjadi salah satu pelayanan publik dengan tingkat kebutuhan yang sangat tinggi.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jumlah permohonan layanan pertanahan mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 3.685.117 berkas. Pada semester pertama 2026, PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,423 triliun.
Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari layanan pertanahan, seperti pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertifikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.
Selain meningkatkan penerimaan negara, Dalu menjelaskan bahwa setiap layanan pertanahan turut menghasilkan dampak ekonomi yang luas melalui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peningkatan nilai hak tanggungan yang dimanfaatkan masyarakat.
Selama periode 2020 hingga 2025, ATR/BPN membukukan akumulasi PNBP sebesar Rp15,9 triliun. Dalam periode yang sama, layanan pertanahan turut berkontribusi terhadap penerimaan PPh sebesar Rp69,2 triliun, BPHTB Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan mencapai Rp5.368 triliun.
Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (Economic Value Added/EVA) yang dihasilkan layanan ATR/BPN mencapai Rp5.584 triliun.
Dalu menambahkan, setiap Rp1 triliun PNBP yang diperoleh dari layanan pertanahan berkorelasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa reformasi layanan yang dilakukan ATR/BPN tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat iklim investasi, mempermudah aktivitas usaha, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (agn)
