Kemenko Pangan Resmi Luncurkan SRUK Perdagangan Karbon Bernilai Rp5 Triliun
Kemenko Pangan luncurkan SRUK 9 Juli 2026, membuka perdagangan karbon nasional bernilai Rp5 triliun dan menarik investasi hijau global berkelanjutan.

HALLONEWS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersiap membuka babak baru perdagangan karbon nasional dengan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.
Kehadiran sistem ini menjadi fondasi utama agar unit karbon Indonesia dapat diperdagangkan secara transparan, kredibel, dan diakui di pasar internasional.
Peluncuran SRUK sekaligus menandai dimulainya perdagangan offset karbon sektor kehutanan atau Forestry and Other Land Use (FOLU).
Pemerintah memperkirakan potensi awal perdagangan mencapai sekitar 31,72 juta ton CO₂e dengan nilai ekonomi sekitar Rp5 triliun.
Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang menetapkan finalisasi peluncuran SRUK, percepatan penyelesaian regulasi, serta implementasi perdagangan karbon yang diawali dari sektor kehutanan sebelum diperluas ke sektor energi, limbah, dan kelautan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas selaku Ketua Komite Pengarah NEK mengatakan SRUK akan menjadi satu-satunya platform nasional untuk pencatatan unit karbon yang memenuhi standar internasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
“Sesuai komitmen Komite Pengarah, Indonesia kini memiliki SRUK sebagai platform tunggal pencatatan unit karbon berstandar internasional. Ini merupakan fondasi penting agar pasar karbon Indonesia dapat dipercaya dunia sekaligus memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha,” ujarnya dalam rapat koordinasi rapat terbatas di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, pengembangan SRUK dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem tersebut juga telah diselaraskan dengan standar Climate Data Steering Committee (CDSC) sehingga mampu terhubung dengan registri karbon internasional tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
SRUK merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Melalui sistem ini, pemerintah menjamin transparansi, akuntabilitas, integritas data, serta mencegah praktik double counting yang selama ini menjadi perhatian dalam perdagangan karbon global.
Pemerintah menegaskan perdagangan karbon akan tetap berjalan beriringan dengan penyusunan peta jalan nasional sehingga seluruh proyek karbon memiliki kepastian regulasi sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026, sektor kehutanan menjadi sektor pertama yang siap memasuki perdagangan offset karbon.
Pemerintah menargetkan sektor lain seperti energi, limbah, dan kelautan segera menyusul setelah regulasi masing-masing rampung.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menilai Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu pusat perdagangan karbon dunia.
Menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi membuktikan potensi, melainkan mempercepat implementasi agar mampu menghadirkan investasi, membuka lapangan kerja, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia berharap Indonesia tampil di COP31 bukan hanya dengan komitmen pengurangan emisi, tetapi juga membawa bukti nyata berupa implementasi pasar karbon nasional yang telah berjalan dan diakui dunia.
Dengan peluncuran SRUK pada 9 Juli mendatang, pemerintah optimistis pasar karbon tidak hanya menjadi instrumen pencapaian target penurunan emisi, tetapi juga motor baru pertumbuhan ekonomi hijau Indonesia yang berdaya saing global. (agn)
